DUMAI -- Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Perjuangan Masyarakat Riau (GPMR) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Dumai dan mendesak Ketua PN Dumai membersihkan mafia hukum yang ada di Pengadilan Negeri Dumai, Selasa 30 Agustus 2016.

Pasalnya dalam penyelesaian kasus sengketa tanah antara mantan Walikota Dumai Rusli Idar dengan korban perampasan tanah yang sudah masuk beberapa kali persidangan di PN Dumai, hingga saat ini tak kunjung tuntas.

Ketua Koordinator Aksi, Rizki Fablo mengatakan bahwa proses sidang yang sudah berlangsung beberapa kali, dalam pantauan GPMR tidak adanya itikad baik dari Rusli Indar selaku tergugat untuk menyerahkan hak tanah terperkara kepada ahli waris Alm. Abu Bakar. GMPT menduga adanya indikasi keberpihakan hakim kepada Rusli Idar dalam proses persidangan.

"Untuk itu, GPMR mendesak PN Dumai lebih mengawasi kinerja hakim yang ada di PN Dumai, mendesak PN Dumai terlibat aktif dalam memantau persidangan, mendesak PN Dumai menindak tegas hakim yang bermain kotor,"paparnya.

Menurut keterangan Rizki, Alm. Abu Bakar merupakan pemilik sebidang tanah di Jalan Raya Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan seluas 18.900 M2 dan 6000M2 sehingga total luas tanahnya mencapai 23.900 M2 dengan surat tanda bukti pemindahan hak milik ganti rugi yang bersegel tahun 1968.

Pada bulan Maret 1984, Alm Abu Bakar menawarkan tanah aquo kepada Rusli Idar untuk pembangunan pasar tradisional dan surat tanah dititipkan kepada Rusli Idar. Tahun 1987 H. Abu Bakar meninggal dunia dan kemudian pihak keluarga meminta surat aquo tersebut kepada Rusli Idar, namun dia mengatakankan surat itu sudah kembalikan ke almarhum.

"Saat keluarganya mencari surat itu tidak ditemukan, dan beberapa tahun kemudian diatas tanah aquo muncul SHM atas nama Rusli Idar seluar 18.912 dasar penerbitan akta jual beli antara Salmah binti Belok dengan Rusli Idar. Namun ketika Salmah ditemui, dia membuat surat pernyataan tidak mengakui ada jual beli tanah,"jelasnya.

Setelah beberapa jam melakukan orasi, perwakilan massa diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai, hasil pertemuan pihak PN tidak berkenan meneken surat kesepakatan yang diajukan pengunjuk rasa, melain mengajak seluruh elemen untuk memantau jalannya persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Dumai.**(yus)