PEKANBARU -- Kesimpang siuran terkait Perda tarif parkir Kota Pekanbaru yang menuai polemik akhirnya ditanggapi ketua DPRD Pekanbaru Sahril SH.

Kepada wartawan Sahril berujar tarif parkir yang sudah di Perda kan tersebut belum pasti berlaku untuk semua zona, terlebih zona 1 yang dinilai tarifnya sangat fantastis.

"Sebelumnya dalam evaluasinya tidak ada permasalahan, tetapi dalam Perda tersebut adanya zona I, II, III, dan IV. Apabila ada kajian akademisnya oleh badan independen mungkin saja zona I saat sekarang belum bisa diterapkan di Kota Pekanbaru," ungkapnya, Rabu 23 Maret 2016.

Politisi Golkar ini menyampaikan, bahwa penerapan terhadap zona I nantinya sebelum ada kajian maka zona I tersebut dianggap tidak ada dan belum bisa diterapkan di Kota Pekanbaru saat sekarang ini.

"Kemungkinan Perda pada zona I ini baru bisa diterapkan di Kota Pekanbaru pada 10 tahun kedepan, atau 15 tahun kedepan. Sama seperti halnya untuk zona II," jelas Sahril.

Sahril juga menyampaikan dalam kajian nanti zona mana yang saat sekarang ini bisa diterapkan di Kota Pekanbaru apakah zona I, II, III, dan IV, atau zona II, III, dan IV, atau zona III dan IV saja.

"Disini pemerintah akan menunjuk lembaga yang independen secara akademis dan nantinya dituangkan dalam bentuk peraturan walikota (Perwako) jadi tidaknya. Masyarakat jangan khawatir terhadap penerapan Perda Parkir ini nantinya, yang mana zona I yang besar bisa jadi 15 tahun kedepan bisa diterapkan setelah mendapat kajian," pungkasnya.

Sebagai mana diketahui, DPRD Pekanbaru telah mengesahkan Ranperda Parkir yang menaikkan pungutan untuk mobil dari Rp. 2.000 menjadi Rp. 8.000 dan sepeda motor dari Rp 1.000 menjadi Rp. 5.000 di sejumlah zona tertentu.