DAYUN -- Keberadaan warung tenda biru yang berdiri diatas lahan damija yang terdapat dipusat kota kecamatan Dayun sudah karena sudah semberaut sudah menggangu tatanan keindahan secepatnya akan ditertibkan.

Agar tidak tumbuh menjamur keberadaan warung tenda biru yang telah berdiri dipusat  kota kecamatan Dayun yang sangat mengganggu keindahan kota kecamatan, harus dibongkar secepat nya, "dan kalau tidak ada halangan eksekusi tenda biru ini akan kita lakukan pada hari kamis tanggal 10 Maret 2016 ini,"Ujar Camat Dayun Zaliek Effendi S Sos kepada GaungRiau, Senin 7 Maret 2016.

Menurut Camat, langkah untuk membongkar warung tenda biru yang terdapat dipusat kota kecamatan Dayun yang berada diatas lahan damija ini berdasarkan Perda, karena pemilik warung tenda biru ini sudah melanggar ketentuan.

Sebab setiap lahan milik Pemerintah Daerah tidak dibenarkan bentuk apapun 
bangunan berdiri diatasnya sehingga dengan keberadaan warung tenda biru tersebut selain sudah melanggar ketentuan, keberadaannya juga terlihat semberaut dan kotor.

Oleh sebab itulah, untuk menghindari bertambahnya warung tenda biru disepanjang lahan damija, setelah pihak kecamatan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat, maka pada hari kamis ini seluruh tenda biru yang berada diatas lahan damija segera dibersihkan.

"Sebelum penggusuran kita telah menyampaikan kepada pemilik warung tenda biru agar persedia membongkar nya sendiri, tapi jika mereka bersegi juga akan kita bongkar paksa nanti nya,"tegas Camat.

"Setelah pembongkaran selesai diatas lahan damija tersebut akan kita lakukan penghijauan dengan sejumlah pohon, ini bertujuan selain agar tidak tumbuh lagi warung tenda biru, juga bertujuan biar pusat ibu kota kecamatan terlihat asri dan adem dan hijau nanti nya,"ungkapnya.**(jas)