• Arie Gunadi

RAMBAH -- Camat Rambah, mengajak seluruh elemen baik Kepala Desa, RT,RW, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat, ikut berperan memantau wilayah di lingkungan tempat tinggalnya antisipasi masuknya ajaran sesat ke Kabupaten Rohul.

Ajakan dan himbauan itu, disampaikan Camat Rambah, Arie Gunadi S.STP, Senin 22 Februari 2016, terkait antisipasi adanya ajaran dan faham agama yang tidak sesuai syariat agama Islam serta organisasi yang dilarang pemerintah, khususnya di 13 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Rambah.

Saat ditanya apakah sejauh ini pihaknya sudah mendapatkan laporan adanya ajaran sesat atau organisasi yang dilarang masuk ke Rambah, Camat Rambah mengakui, untuk laporan resmi dirinya belum mendapatkan laporan namun dari kabar yang beredar, dirinya sudah mendengar ada satu ajaran yang dilarang pemerintah sudah masuk ke kecamatan Rambah.

“Walaupun hanya berupa kabar yang beredar dan belum adanya laporan resmi ke kita, saya himbau agar Lurah, kepala desa, perangkat desa, maupun elemen masyarakat termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rambah, bisa memonitornya,” kat Dia.

“Termasuk kepada perangkat desa baik RT/RW bila ada pndatang yang masuk, bukan hanya identitas, kartu pindah atau tanda pengenal lainnya saja yang didata namun agar ditanyakan latar belakang, termasuk asal usul mereka. Ini bentuk antisipasi kita, agar ajaran sesat tidak masuk ke wilayah kita,” sambungnya.

Camat juga ingatkan ke seluruh perangkat desa/ kelurahan, bila sifatnya ektrim atau ada laporan masuk terkait ajaran sesat, maka agar segera melaporkannya pihak yang berkopeten, agar nantinya dilalkukan peninjauan juga pemahaman ke mereka.

“Memang secara resmi, kita belum mendapatkan laporan tertulis terkait ajaran sesat. Bila nantinya kita dapatkan laporan, maka kita akan segera melakukan pendekatan dan pemahaman, agar masyarakat tidak tahu, senhingga nantinya akan tidak terjadi tindakan anarkis seperti di daerah lainnya,” himbau Camat Rambah.

Camat juga berpesan, agar MUI bisa berperan aktif, jangan sampai masyarakat mendahului terjadi anarkis, apalagi sudah ada larangan negera maupun fawa MUI terkait ajaran sesat.**(lim)