• H Davitson SH MH

PELALAWAN -- Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Pelalawan mengaku saat ini sedang melakukan pendataan dan merekap seluruh perusahaan di Kabupaten Pelalawan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikawasan perusahaan yang belum memliki izin.

"Ya, Memang untuk hasil pendataan Sementara banyak perusahaan di Pelalawan yang belum mengurus IMB. Padahal jika bangunan dilakukan penambahan, perubahan maupun pengurangan hendaknya dilakukan pengurusan izin ulang. Apa susahnya mengurus ulang, karena juga IMB itu berlaku untuk seumur hidup," ucap Kepala BPMP2T Pelalawan H Davitson SH MH, kepada GaungRiau, Rabu 10 Februari 2016.

Dikatakan Davitson, sesuai Perda nomor 24 tahun 2001,Dimana setiap individu yang mendirikan bangunan harus mendapat izin dari Pemerintah Daerah. "Selama ini perusahaan merasa tidak perlu mengurus ulang izin bangunan karena berada dalam kawasan perusahaan.padahal jika melkaukan penambahan,perubahan atau pengurangan maka izin IMB harus diurus baru.Karena pengurusan izin bangunan ini untuk legalitas kepastian hukum dan aspek kerja,begitu juga terkait tata ruang sehingga Perda dapat terlaksana dilapangan," ucapnya.

Jadi, sambung Davitson,idak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mengurus IMB baru. "Perhitungannya hanya hitungan meter dimana permeternya Rp.4000,- permeter dan berlaku untuk sekali pengurusan saja. Jika sudah dilakulkan sosialisasi dan pemberitahuan juga perusahana masih membandel,maka bangunan harus dibongkar melalui  SKPD terkait yakni Satpol PP," tukasnya.**(ham)