JAKARTA -- Legislator Senayan dari Fraksi PPP  DPR RI Arsul Sani menilai RUU Kamnas (Keamanan Nasional) belum begitu diperlukan dan tidak tepat DPR RI langsung merespon dengan  memasukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun  2016. Sebab hingga saat ini, baru 10 dari 40 RUU yang menjadi tugas DPR RI tahun ini.  

"Seharusnya inisiator RUU Kamnas adalah Kemenhan, bukan DPR RI. Karena yang berkepentingan  pemerintah. Kalau RUU Kamnas dibutuhkan, harus disosialisasikan secara luas dan konsultasi dengan masyarakat," ujar Arsul Sani di ruangan wartawan DPR RI, Jakarta 9 Agustus 2016. Turut hadir pembicara lain Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo dan Direktur Imparsial Al A’raf.

Arsul berpendapat kalau RUU Kamnas  dipaksakan,  DPR RI akan  dipersepsikan sebagai lembaga  tidak produktif. Anggota komisi III DPR itu mengkhawatirkan RUU Kamnas muncul karena Polri dianggap sangat berkuasa. "Tapi, kalau TNI masuk wilayah keamanan, harus amandemen UUD 1945 Pasal 30 terkait polisi untuk keamanan, dan TNI untuk pertahanan negara," ujarnya.

RUU Kamnas lanjut Arsul, seperti gadis cantik dan seksi. Banyak yang mencintai dan banyak juga membenci. Dan pernah juga  ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga kalau pembahasan dilanjutkan harus disosialisasikan  dan konsultasikan.  

Sementara Widodo mengakui secara substansi RUU Kamnas  sempat mengundang isu negatif, sehingga harus disikapi dengan serius agar pemerintah responsif terhadap tuntutan masyarakat. "Tak boleh ada UU yang dibahas  diam-diam. Pembahasannya harus memenuhi dua aspek, yaitu prosedural dan substansial sesuai peraturan perundang-undangan No.11 tahun 2012," tambahnya.

Menurut Widodo, RUU Kamnas harus dibentuk, namun lebih dulu  harus dilakukan sinkronisasi, jangan sampai ada perampasan hak rakyat serta  tidak kembali ke era represif. "Saya yakin pemerintah komitmen  tidak kembali ke era represif," jelasnya.

Al A’raf mempertanyakan substansi dan urgensi RUU Kamnas saat ini.  Kalau mengatur relasi antara TNI dan Polri terkait ancaman terorisme,  TNI bisa dilibatkan melalui UU TNI No.23/Tahun 1959 Pasal 7 ayat (3), sudah mengatur keterlibatan TNI. Kalau tak cukup maka dengan UU Kedaruratan. Itu yang harus direvisi. Jadi, tata atur keamanan negara sudah selesai.

Selain itu lanjut dia, ada UU No.34/2004 tentang pemisahan TNI dan Polri dan UU No.22 tentang intelejen negara.   Keterlibatan   TNI dalam masalah keamanan bisa dilakukan jika semua institusi negara terkait tidak mampu lagi mengatasi keamanan. “Itu juga sudah diatur dalam TAP MPR No.7 tahun 2000 sebagai koreksi terhadap TNI. UU Nomor 3 Tahun 2002 pun telah menyebutkan dibentuknya Dewan Pertahanan Kemanan Nasional yang sampai hari ini belum dilakukan. Padahal, kalau ada Wantamnas tidak perlu lagi Wantimpres,” katanya.**(bam)