BANGKINANG -– Pemerintah Kabupaten Kampar mengadakan pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2015 ini. Ada sebanyak 105 desa akan menyelenggarakan pilkades serentak yang dananya dialokasikan oleh Pemkab Kampar tahun ini. Namun sebagian panitia Pilkades yang sudah terbentuk malah mempertanyakan anggaran Pilkades tersebut.
            
“Dananya masih belum ada kepastiannya. Padahal kita perlu dana, sebab tanpa dana kegiatan ini tentu akan menjadi terkendala,” ujar Abrar SAg, ketua panitia Pilkades Muara Uwai Kecamatan Bangkinang, Rabu 7 Oktober 2015.

Walau panitia Pilkades sudah terbentuk, panitianya merasa kesulitan untuk memulai pekerjaannya karena kepastian dana dari Pemkab Kampar belum jelas.

“Kita sudah tanya sama DPPKA tapi duitnya belum masuk di rekening DPPKA. Sementara kita butuh kepastian anggarannya, jika dana sudah tersedia kita akan mulai bekerja sesuai tahapan yang ditetapkan. Kita juga akan buatkan proposal pengajuan anggarannya, tapi kami belum mendapatkan informasi yang valid tentang anggaran pilkades ini,” ujar Abrar.
            
Sebelumnya, Abrar juga menyayangkan tidak adanya diklat tentang pilkades serentak ini. sebab pemilihan kepala desa termasuk pemilihan yang paling rawan. Sebab yang dihadapi adalah masyarakat desa yang pola pikir dan emosionalnya belum terlatih dengan baik.

Bahkan masyarakat desa cenderung memaksa diri untuk menuruti kehendak, apalagi jika ada yang menjadi tim sukses calon yang diusung masing-masing. Seperti kata pepatah angek tadah pado gole. Hal ini rawan terjadinya gesekan karena masyarakat desa belum terbiasa dalam berdemokrasi, apalagi SDM masih rendah. Karenanya, Abrar meminta kepastian anggaran untuk pihak keamanan yang ditugaskan di desa masing-masing untuk membekap petugas pengamanan hansip di desa.
            
Dipihak lain, pemerintah kabupaten Kampar sudah menetapkan tahapan Pilkades serentak tahun 2015 ini dengan kegiatan yang sudah terjadwal sedemikian supa. Kegiatan awal dimulai dengan pembentukan panitia pemilihan kepala desa tanggal 1 hingga 9 Oktober 2015. Selanjutnya tanggal 12 sampai 23 Oktober pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa. Demikian seterusnya.

“Yang lebih menyulitkan, kegiatan pilkades ini tidak dibolehkan di kantor pemerintahan atau sekolah dan tempat ibadah. Padahal di desa hanya disitulah tempat-tempat yang bisa dipakai untuk penyelenggaraan Pilkades tersebut, ujarnya lirih.**(man)