Gaungriau.com -- Alat Peraga kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis bermunculan. Kemunculan APK tersebut berkedok posko relawan. Padahal, untuk pengadaan APK pihak yang berwenang adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis Mendra ketika dihubungi mengatakan soal banyaknya APK paslon Bupati dan Wakil Bupati yang bermunculan pihaknya sudah menyurati masing-masing paslon, KPU dan Satpol PP.
“Posko boleh banyak, tapi tidak boleh menampilkan APK. Boleh pasang APK tetapi APK yang dikeluarkan oleh KPU,”tegas Mendra, Jum'at 18 September 2015.
Disinggung soal penertiban, Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis menuturkan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Satpol PP,“Tetapi kita berharap, adanya itikad baik dari paslon untuk segera menurun APK,”katanya.
Mendra berharap, KPU Kabupaten Bengkalis sesegera mungkin dalam sepekan kedepan memasang APK paslon Bupati dan Wakil Bupati,“Kita sudah sampaikan ke KPU, dalam sepekan kedepan, kita berharap KPU sudah memasang APK paslon sesuai aturan,”pungkasnya.**(put)










