• Firdaus ST MT

Gaungriau.com -- Meski berulang kali anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru menolak masuknya anggaran Multi Years di tahun jamak, karena dinilai bertentangan dengan aturan dan dinilai janggal, namun pada akhirnya semua berbeda pada Selasa 15 September 2015 malam.

Anggaran Proyek Multi Years untuk angkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru senilai RP 53 miliar, akhirnya disetujui wakil rakyat Pekanbaru.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan MOU KUA PPAS RAPBD Perubahan 2015 yang ditandatangani langsung oleh unsur pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, Ketua DPRD Sahril, Wakil Ketua Sigit Yuwono dan Sondia Warman. Sementara dari Pemko langsung dilakukan oleh WaliKota Pekanbaru, Firdaus ST MT di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru.

"Proyek Multiyear pada RAPBD Perubahan 2015 ini telah dapat disepakati bersama pada KUA PPAS," kata Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril dalam sambutannya.

Pelaksanaan penandatanganan MOU ini sempat molor dari jadwal yang sudah ditentukan, pukul 16.00 WIB. Paripurna baru bisa dilaksanakan pukul 17.30 WIB, itu pun setelah anggota DPRD Kota dinyatakan kuorum.

Kekhawatiran pun muncul dikalangan SKPD terkait, bilamana angkutan sampah ini gagal di Multiyears kan. Namun setelah sama-sama didengarkan dari sambutan Ketua DPRD, raut wajah satker yang tadinya risau berubah sumringah, artinya penyerahan pengelolaan sampah ke pihak ketiga dapat segera dilaksanakan.

Dikonfirmasi ke WaliKota, soal adanya penolakan dari fraksi di DPRD Kota Pekanbaru dan unsur orang perorangan terhadap anggaran multiyears sampah Rp 53 miliar itu, Dia menyebutkan, tidak ada yang menolak karena ada strategi untuk meluluhkan hati para anggota DPRD Kota yang menolak sejak awal.

"Anggota DPRD itu bukan‎ menolak, hanya persoalan komunikasi saja," tegas Wako Firdaus usai Paripurna.

Dijelaskan Wako lagi soal diserahkan ke pihak ‎ketiga itu adalah, bahwa pengelolaan sampah dengan pihak ketiga ini sudah direncanakan sejak 2014. Untuk menyerahkan pengelolaan sa‎mpah ke pihak ke tiga itu induknya adalah Perda sampah.
"Mengapa tidak masuk pada APBD Murni 2015, karena pembahasannya 2014, pada saat itu Perda belum ada," sebut Wako.

Pada saat itu disampaikan Wako pihaknya sudah merancang, bahwa akan masuk anggarannya di APBD P 2015. "Ini lah dia," tegas Wako.

Ditegaskan Wako lagi, dengan diserahkan ke pihak ketiga, Pemko tidak perlu membeli aset, dan tidak perlu merawat aset. Dan juga tidak perlu ada penyusutan kerugian dari aset. "Dengan pihak ketiga ini, tetap tekankan bahwa intruksi itu dari Pemko untuk mengerjakan delapan kecematan itu, dengan target semua sampah yang diproduksi sehari itu harus selesai diangkut," tutur Wako.

Sementara ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH, mengatakan dengan disetujui multiyears ini, ke depan kalau ada problem dengan sampah di Kota Pekanbaru ini, hanya satu SKPD yang perlu dipertanyakan, yaitu Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru.

"Dalam proyek ini, tidak ada aturan yang dilanggar, saya rasa Pemko dan SKPD leading sektornya, pasti lebih hati-hati melaksanakannya," kata Roni, Rabu 16 September 2015.