• Tiga Tahanan Polsek Pasir Penyu Inhu yang Kabur

RENGAT -- Tiga orang tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kabur dari sel Polsek Pasir Penyu pada hari Senin 26 Desember 2016 sekitar pukul 02.00 Wib dini hari.

Tiga tahanan tersebut kabur dengan cara memotong terali besi pintu sel, membuka paksa pintu pengamanan antara ruang tahanan dan ruang kantor, selanjutnya melarikan diri diduga melalui pintu samping kantor yang terbuat dari kayu.

Terkait hal ini, Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Pasir Penyu Kompol Johon Rivai SE SH MH  membenarkan adanya tahanan yang kabur.

Benar, ada tiga tahanan yang kabur nanti lagi ya disambung, sekarang saya lagi ada tamu Kabag Ops dari Polres Inhu, singkatnya saat dikonfirmasi melalui seluler.

Berdasarkan Data yang diperoleh, tiga tahanan yang kabur tersebut adalah Bambang alias Lilik (45) warga desa Perkebunan Sungai Lalak kecamatan Sungai Lalak dengan Kasus 363 KUHP, Irfan bin Dofian (34) warga Simpang Talau desa Redang Seko kecamatan Lirik kasus Narkotika golongan I bukan tanaman pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Oskar Firdona bin Suwanto (21) warga Kelurahan Kembang Harum kecamatan Pasir Penyu, kasus Narkotika golongan I bukan tanaman pasal 112 dan atau pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009.**(man)