BENGKALIS -- Kepala Dinas Perkebunan dan kehutanan (Disbunhut) kabupaten Bengkalis Herman Mahmud mengingatkan perusahaan PT.SMIC untuk segera memulai kegiatan mereka membuka perkebunan tebu di Pulau Rupat. Apalagi pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan RI sudah turun sejak tiga tahun lalu dengan luas ribuan hektar, tapi perkebunan tak kunjung direalisasikan.

“Ya benar, sampai sekarang kami sendiri tidak mengetahui secara pasti bagaimana perkembangan perkebunan tebu di Pulau Rupat tersebut. Kita ingatkan PT.SMIC untuk segera memulai kegiatan mereka, karena izin pelepasan kawasan hutan untuk membuka kebun tebu mereka kantongi dari Menteri Kehutanan. Kalau tak salah sudah tiga tahunan,”tegas Herman Mahmud, Senin 15 Februari 2016.

Ditanya berapa izin pelepasan kawasan yang dikeluarkan Menhut, Herman mangaku tidak tahu pasti. Pihak perusahaan begitu mendapatkan izin melapor ke Pemkab bengkalis khususnya Disbunhut tiga tahun lalu. Hanya saja sejauh ini pihak perusahaan masih belum memulai pekerjaan mereka.

Disinggungnya juga, pembukaan perkebunan dengan system kerjasama bersama masyarakat di beberapa desa di Rupat itu rencananya untuk menyuplai bahan baku pabrik gula yang akan dibangun perusahaan tersebut di Kota Dumai. Disbunhut janjinya akan menelusuri hal tersebut kelapangan dalam waktu dekat.

“Jangan sampai izin pelepasan kawasan yang sudah diterbitkan Menhut disalahgunakan perusahaan. Artinya setelah mengantongi izin konsesi lahan sesuai peruntukan jangan dialihfungsikan menjadi perkebunan lain atau setelah kayu habis lahan tersebut diterlantarkan,”ungkap Herman mengingatkan.

Sebelumnya ketua Komisi II DPRD Bengkalis Syahrial  mengemukakan bahwa sampai sekarang pembukaan perkebunan tebu dalam skala besar mencapai ribuan hektar itu belum kunjung terwujud. Ia meminta Dinas Perkebunan dan kehutanan (Disbunhut) untuk pro aktif mempertanyakan masalah tersebut, karena diduga pihak perusahaan sudah mengantongi izin konsesi lahan.

“Seingat saya, sudah tiga tahun rencana pembukaan perkebunan tebu oleh PT.SMIC itu diketahui public.Perkebunan itu untuk menopang industry gula yang dibangun di Kota Dumai, dimana Pulau Rupat akan menjadi daerah pensuplay bahan baku pabrik gula tersebut. Akan tetapi sampai sekarang realisasinya belum terlihat dilapangan,”ujar Syahrial.

Anggota Fraksi Partai Golkar dan Ketua Komisi II ini mengingatkan kepada Disbunhut Bengkalis untuk memantau perusahaan tersebut, karena kalau betul mereka sudah mengantongi perizinan lahan, jangan sampai disalahgunakan. Artinya, kalau perusahaan tersebut betul-betul ingin membuka perkebunan tebu, mereka juga harus bersosilisasi ketengah masyarakat Rupat, bukan hanya ke Pemkab Bengkalis semata.

Sebelumnya sambung Syahrial, banyak perusahaan bermodus ingin membuka perkebunan kelapa sawit diberbagai daerah di Kabupaten Bengkalis. Setelah mengantongi izin konsesi lahan ribuan hektar, dan selesai land clearing (pembersihan lahan,red), kayu habis kebun sawit tak pernah terwujud. Lantas, apakah benar perusahaan itu akan membangun pabrik gula di Kota Dumai juga perlu ditelusuri.**(put)‎