BAGANSIAPIAPI -- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun ini di bulan September terancam batal. Padahal perda tentang desa yang rencananya akan diikuti 69 desa ini sudah disahkan sejak Juli 2015.
Mirisnya hingga saat ini kabar tersebut masih tertunda tunda oleh perda, dan belum ada kepastian atas penyelenggarana Pilkades di Kabupaten Rokan Hilir.
Anggota DPRD Rohil, Yunadi mengatakan pelaksanaan Pilkades serentak tahap pertama diundur. "Berkemungkinan besar pelaksanaan pilkades ditunda hingga memasuki tahun 2016," ujar Yunadi di gedung DPRD.
Politisi partai Nasdem menyebutkan, salah satu yang menjadi kendala adalah belum ada kecocokan perda dari Eksekutif dan legislatif. "Nah untuk menyelenggarakan pilkades, tentu wajib persetujuan bersama kedua pihak,” sebut Yunadi.
Kendati demikian, Yunadi menyebutkan, legislatif sudah sangat siap jika memang pilkades harus dilaksanakan tahun ini, namun banyaknya kendala persiapan pemerintah terkait perda, mau tidak mau harus diundur hingga tahun depan.
Selain itu juga, mengingat pilkades serentak terbentur karena beriringan dengan pilkada yang dilaksanakan pada Desember mendatang.
"Kemungkinan besar pilkades tidak diselenggarakan karena perda dan kendala lainnya, namun jika pemerintah memerintahkan untuk segera menyelenggarakan, kita siap melaksanakannya di tahun ini,” pungkasnya.**(Adv/Us)





