TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan pil ektasi berinisial AL (35) dan CP (37). Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Nopember 2015, sekitar jam 18.20 Wib di Jalan Telaga Biru Parit 9 Tembilahan Hulu.

Informasi ini didapat melalui Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas, Iptu Warno. Berhasilnya satuan Polres ini mengamankan dua tersangka tidak terlepas dari pengaduan warga dengan Laporan Polisi LP No 142 / XI / 2015 / Riau / Res Inhil.

Dijelaskan Warno masyarakat sering mengeluhkan di TKP sering terjadi transaksi narkoba. Laporan itu diperkuat hasil lidik personil Satuan Narkoba Polres Inhil. Setelah memastikan targer ada di rumah, selanjutnya, dilakukan penangkapan yang langsung dipimpin Kasat Narkoba, AKP Bachtiar SH.

"Saat penangkapan ditemukan pelaku CP sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di gudang belakang rumah pelaku AL dan AL sendiri berada di dalam kamar tidurnya," jelas Warni di ruang kerjanya, Rabu, 25 Nopember 2015.

Pengeledahan yang dilakukan berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu 1 paket sedang dan 1 paket kecil jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening. Lalu 3,5 butir pil extacy, 2 set bong, 1 unit timbangan neraca, 2 bilah gunting dan 3 unit Handphone.

"Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti hasil pengeledahan di bawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya. ** (Suf)