• Dian Sukheri

PEKANBARU -- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Pekanbaru Dian Sukheri menyampaikan bahwasanya DPRD telah memasukkan perda inisiatif Penyelenggaraan Pendidikan dalam Prolegda 2016. Ranperda ini diharapkan akan menguatkan sumber daya manusia Kota Pekanbaru.

"Sebenarnya penyelenggaraan Perda Pendidikan di kota Pekanbaru sudah terlambat jika dibandingkan dengan daerah lainnya. Namun karena tujuan Perda Pendidikan ini dianggap bisa memperkuat kembali sumber daya manusia maka kita tetap masukan. Tentunya disetiap daerah pasti akan berupaya untuk meningkatkan kualitas dan visi dunia pendidikan," ujar Dian Sukheri, Senin 23 Nopember 2015.

Kembali dikatakan Dian, Penyelenggaraan pendidikan di kota Pekanbaru masih banyak titik lemahnya dan itu yang harus dibenahi. Untuk itu maka perlu ketegasan dari pemerintah daerah berbentuk Perda.

Dijelaskan Anggota Fraksi Gabungan ini juga, selama ini pembiayaan-pembiayaan dalam anggaran dunia pendidikan yang tidak masuk di dalam tupoksi Dinas Pendidikan, seperti penerimaan siswa baru ataupun tentang penambahan ruangan belajar hanya tertuang didalam Perwako.

"Jadi hal tersebut tidak ada sanksi yang mengikat bagi penyelengara ketika melakukan Perwako tersebut," terang Dian.

Namun, kata Dian, dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini, maka pihaknya akan mengusulkan semua aspek tentang penyelengara pendidikan, apakah itu masalah biaya, aturan, masalah infrastruktur, masalah guru, pengawas dan sebagainya diatur dengan baik dan tegas.

"Untuk itu, kami sebagai pihak pengusul tentu akan mempersiapkan semaksimal mungkin Perda ini dengan baik, serta nantinya akan kita minta input dari masyarakat yang peduli dengan pendidikan. Mudah-mudahan kota Pekanbaru memiliki Perda Penyelenggara Pendidikan sehingga ada dasar yang kuat dalam menentukan kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan. Tentunya jika sudah di Perda transparasi juga akan lebih jelas," pungkasnya.**(dwi)