PEKANBARU -- Sebanyak 4230 Guru Swasta yang tergabung di Perhimpunan Guru Swasta Provinsi Riau (PGSPR), kota Pekanbaru meminta agar Walikota Pekanbaru untuk tidak membedakan soal tunjangan fungsional antara Guru-guru swasta atau non PNS/GBPNS dibawah naungan Yayasan dengan guru MDA.
     
Pasalnya, selain memiliki payung hukum yang sama dengan guru MDA, guru swasata yang mengajarkan pendidikan ilmu pendidikan formal itu juga ikut berperan serta dalam mencerdaskan anak bangsa.

"Mengapa harus ada perbedaan. Guru MDA yang mengajarkan ilmu pendidikan non formal hingga saat ini masih menerima  tunjangan fungsional tersebut. Tetapi, mengapa Guru swasta yang mengajarkan ilmu pendidikan formal tidak lagi," keluh Ketua PGSPR Kota Pekanbaru, Noermansyah BBA, menjawab Rakyat Riau, Kamis 8 Oktober 2015.
     
Dikatakanya, tunjangan fungsional yang diterima sebesar Rp 300 ribu perbulan itu hanya terealisasi hingga tahun 2013 lalu, atau dimasa kepemimpinan Walikota Pekanbaru yang sebelumnya yaitu Herman Abdullah. "Tetapi mengapa sejak dibawah kepemimpinan Walikota Drs H Firdaus ST MT, tunjangan fungsional itu dihapuskan," bebernya.
     
Noermansyah yang juga termasuk salah seorang pendiri PGSPR ini, menyayangkan sikap Walikota yang membedakan kesejahteraan antara guru swasta dengan guru MDA. Padahal, guru swasta juga memiliki peran serta dalam mencerdaskan anak bangsa.

"Ya, kalau Yayasan yang menaunginya itu bonafit, mungkin gurunya akan sejahtera. Nah, kalau tidak bagaimana. Otomatis akan mempengaruhi kinerja guru-gurunya dan akan berdampak terhadap proses kegiatan belajar mengajar disekolah," Tuturnya.
     
Ketika ditanya apakah sebelumnya pernah mempertanyakan perihal ini kepada walikota pekanbaru, Noerman menhawab sudah. "Dulu pernah kami tanya dengan walikota. Tetapi jawaban walikota katanya dana untuk itu tidak ada. Tetapi mengapa untuk guru MDA sampai saat ini masih saja tetap menerima," keluhnya.

Selain itu, Norman juga mempertanyakan tentang tunjangan keagamaan untuk guru swasta (THR) yang sebelumnya juga sudah pernah ada sebesar Rp 600 ribu, dan terkhir menerima itu pada tahun 2012 lalu. Tandasnya.**(tio)