PEKANBARU -- Sesuai dengan intruksi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) non Elektronik tidak berlaku mulai awal tahun 2016 mendatang. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Baharuddin mengatakan bahwa KTP elektronik akan berlaku pada 1 Januari 2016 mendatang. Dengan demikian masyarakat wajib menggunakan KTP elektronik.

"Sosialisasi atau pemberitahuan terkait KTP siak atau KTP non elektronik yang sifatnya sementara  sudah kita disampaikan kepada masyarakat lewat kelurahan maupun kecamatan sejak beberapa bulan yang lalu," katanya, Rabu 11 Nopember 2015.

Ketika ditanya peningkat pengurusan KTP Elektronik sendiri, Baharuddin mengatakan jika peningkatan pengurusannya saat ini sangat miningkat jika dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

"Pengurusan E-KTP saat ini sangat tinggi bahkan melebihi 100 persen jika dibandikan dengan bulan-bulan sebelumnya. Hal tersebut, disebabkan banyak orang yang membutuhkannya karena itu merupakan identitas diri,"ungkapnya.
Menurut Baharuddin, peningkatan jumlah pengurusan admistrasi kependudukan tersebut bukan hanya dari perubahan KTP non elektrik menjadi KTP elektronik saja. Namun pembuatan KTP bagi orang pendatang maupun KTP pemula.