• Asisten II Setda Kampar Nukma Hakim Pimpin Rapat SKPD berkenaan sosialisasi perbup No.30 tahun 2015. (Foto: Humas Kampar)

Gaungriau.com -- Dalam rangka tertib administrasi kegiatan pembangunan di Kabupaten Kampar, agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku serta untuk penyeragaman tata cara pelaksanaan kegiatan pembangunan pada setiap SKPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kampar.

Asisten II bidang Administrasi Perekonomian Pembangunan  dan Kesra Setda Kampar H.Nukman Hakim menegaskan, sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) wajib di ikuti semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sebagai dasar acuan dan pegangan dalam pelaksanaan Kegiatan atau Pekerjaan Lintas Sektoral, sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Hal itu disampaikan Nukman ketika membuka rapat bersama SKPD tentang sosialisasi Perbup Kampar No.30 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksana Kegiatan pembangunan Kampar yang ditaja bagian Administarsi Pembangunan Setda Kampar di lantai tiga kantor Bupati, selasa 15 September 2015.

Asisten II mengatakan, masing-masing SKPD harus melaksanakan Perbup, regulasi pelaksanaan pekerjaan di mulai dari awal sesuai perbup, begitu juga soal aset dan kepada para Camat terlibat langsung terhadap kegiatan pembangunan di daerahnya karena itu jika ada pembangunan tanpa sepengetahuan camat atau tanpa melapor dan memberitahukan ke camat maka camat berhak memberhentikan pembangunan tersebut, sebut nukman.

"Terakhir,muara segala kegiatan kepada pimpinan SKPD karena itu bagi pimpinan harus memahami perbup dan mensosialisasikan kepada bawahan di SKPDnya,"ujarnya.

Sementara, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kampar H.Nurbit menjelaskan, untuk menjalankan pembangunan harus di lokasi pembangunan milik Pemerintah, khusus Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, bagi SKPD yang melaksanakan kegiatan atau paket pekerjaan konstruksi, harus melibatkan SKPD Teknis yang bertanggung jawab dibidang konstruksi sesuai dengan bidangnya dalam struktur direksi dan pengawas teknis.

Untuk Penunjukan SKPD Teknisnya didasarkan atas permintaan Kepala SKPD/PA dan penetapannya diatur oleh Kepala SKPD/PA dalam struktur organisasi kegiatan yang bersangkutan, kecuali bagi jabatan kepala pelaksanan tugas (plt) penunjukan KPA/PA harus berdasarkan usulan oleh plt kepada Bupati dan itu harus melalui Bagian Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik, kata Nurbit.

Ditambahkan Nurbit, dalam pelaksanaan sehari-hari Tim Pembina Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kabupaten Kampar di koordinasikan oleh Sekretaris Daerah dengan anggota yang terdiri dari : Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bagian Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kampar, Bagian Hukum, Inspektorat, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan Pengairan, Dinas/Badan/Kantor/Bagian di lingkup Pemerintah Kabupaten Kampar serta Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Kampar.

Berkaitan dengan aset atau barang milik daerah harus memperhatikan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah kemudian Keputusan Bupati Kampar nomor 28/DPPKA-ASET/10 tentang Pembentukan Tim Pengelola Barang Milik Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015,kata Nurbit.

Diakhir ulasannya, Nurbit mengingatkan, "bagi setiap SKPD dalam melaksanakan kegiatan sudah terikat dan harus sesuai dengan Perbup No.30 tahun 2015," tegasnya.**(rls/Humas)