Gaungriau.com -- Setelah sempat alami kekosongan blangko dan menghambat proses penerbitan Elektronik Kartu tanda penduduk (e-KTP), di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rokan Hulu (Rohul), saat ini proses pengurusan atau penerbitan e-KTP sudah berjalan seperti biasanya.

Menurut ‎Sekretaris Disdukcapil Rohul, Khairul Akmal didampingi kabid pendaftaran penduduk Irwan, Selasa 29 September 2015, saat ini proses penerbitan E-KTP sudah berjalan seperti biasanya. Karena, blangko penerbitan e-KTP sudah pihaknya ambil dari pusat.

“Kita telah menerima 8000 keping belangko e-KTP. Untuk itu bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP, saat ini bisa langsung diterbitkan dengan melakukan pengurusnya sendiri ke Disdukcapil,” himbau Khairul Akmal, saat ditemui di kantornya ‎Komplek Bina Praja.

Ditambahkannya, belangko e-KTP yang dimiliki Disdukcapil Rohul 8000 keping, itu hanya ‎bisa memenuhi kebutuhan pembuatan e-KTP untuk dua bulan ke depan. Karena, setiap harinya, rata-rata Disdukcapil menerbitkan 150 keping bagi masyarakat.
“Dengan jumlah Blanko e-KTP yang tersedia saat ini, tentunya hanya bisa memenuhi kebutuhan mayarakat Rohul, selama dua bulan ke depan.‎ Namun, bila blangko e-KTP telah habis kembali. Pihaknya akan segera mengajukannya ke pusat. Untuk menambah blangko e-KTP tersebut,” jelas Akmal.

Dirinya juga mengatakan, bagi masyarakat yang sebelumnya tidak bisa diterbitkan blankonya, namun sudah melakukan perekaman diharapkan segera melapor ke Disdukcapil sehingga bisa segera diterbitkan e-KTPnya.

Dimana saat blangko e-KTP sedang kosong, menurut Akmal, pengurusan atau penerbitan E-KTP memang sangat banyak. Saat itu, pengurusan bisa mencapai sekitar 1500 lebih. Namun setelah berkoordinasi dengan pihak pusat. Saat Blanko habis, masyarkat Diberikan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP dalam pengurusan Administrasi lainya.  

Surat keterangan pengganti e-KTP tersebut  memiliki fungsi yang sama dengan KTP sebagaimana mestinya. Sehingga saat Blanko e-KTP sedang kosong, tidak terjadi permasalahan untuk pengurusan administrasi yang membutuhkan KTP. Tapi saat ini, surat keterangan pengganti KTP tersebut sudah tidak berlaku lagi. Karena surat keterangan tersebut saat ini harus digantikan dengan KTP.

Dengan begitu bagi masyarakat yang masih menggunakan surat keterangan tersebut harus menggantinya. “Sehingga bagi masyarakat yang berada di plosok, dan masih menggunakan surat keterangan haruslah menggantinya dengan e-KTP, sehingga semua masyarakat bisa mempunyai e-KTP,” ucapnya.**(Lim)