• Tiga tersangka

KAMPAR -- Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu, di wilayah Desa lipat kain Kecamatan Kampar kiri, Senin 9 Januari 2017 Malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Ke-3 tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MT alias NN (23), MZ alias AM (32) dan ES alias IP (42) dimana ketiga warga ini adalah warga Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri.

Dari tangan ketiga tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 paket besar narkotika jenis shabu-shabu seberat 7,72 gram, 4 unit HP yang digunakan para pelaku, sebuah kaca pirex, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

"Kami awalnya mengamankan 2 pelaku MT dan MZ sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Lipat Kain Utara, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket besar shabu-shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak rokok," Ujar Kasat Res Narkoba Polres kampar AKP Tapip Usman, hari ini.

Saat diinterogasi didapat keterangan bahwa narkotika tersebut didapat dari ES rekannya yang berada di Desa Kuntu.

Petugas langsung mengejar keberadaan ES dan akhirnya berhasil meringkusnya saat berada disebuah warung di Desa Kuntu.

Tapip menambahkan, bahwa ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.