DUMAI -- Pasca dikeluarkannya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait batas akhir pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebelum 30 September 2016, pemohon E-KTP di Kota Dumai membludak.

Pantauan Kamis 8 September 2016, Kantor Dinas Kependdukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai terus dipadati warga yang antri untuk melakukan perekaman maupun pencetakan e-KTP serta pembuatan kartu keluarga (KK).

Tidak tanggung-tanggung sejak dikeluarkannya surat edaran Kemendagri, angka permintaan pembuatan e-KTP mencapai 600 pemohon perhari, jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan hari sebelumnya yang hanya 200 hingga 400 pemohon.

"Berdasarkan data yang masuk pengurusan e KTP meningkat drastis hingga 600 pemohon perhari dibandingkan hari sebelumnya yang hanya 200 hingga 400 pemohon,"kata Kepala Disdukcapil Kota Dumai, Suardi S.Sy, Kamis 8 September 2016.

Disinggung mengenai ketersediaan blangko, Suardi mengatakan bahwa sejauh ini masih aman. "Alhamdulillah blanko masih aman, bahkan kami sudah mengajukan permintaan penambahan blanko dari Pemerintah Pusat. Sedangkan untuk ribbon atau tinta sudah kita usulkan ke pemerintah Propinsi,"terangnya.

Untuk memperlancar proses pencetakan KTP elektronik, Disdukcapil punya 3 alat perekam KTP elektronik bantuan Pemerintah Pusat melalui Ditjen Kementerian Kependudukan dan Pencatatan Sipil, alat tersebut terdiri dari 3 komputer, 3 printer dan 3 unit kamera serta server yang dengan jaringan nirkabel karena proses pembuatan KTP elektronik dilakukan secara online.