• Dr H Firdaus ST MT

PEKANBARU -- Angbgaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru untuk tahun 2016 yang disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kota Pekanbaru akhir November lalu saat ini sudah bisa digunakan.

Demikian disampaikan Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT Rabu 3 Februari 2016. Wako dengan tegas mengatakan penggunaan APBD 2016 sudah bisa digunakan.
Untuk itu, SKPD agar segera melakukan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan kerja.

"Alhamdulilah sudah bisa digunakan dan tak ada kendala. Makanya tadi dalam rapat saya tekankan agar pekerjaan yang harus segera di lelang untuk segera dilelang cepat,"ungkapnya, Rabu 3 Februari 2016.

Seperti diketahui Kota Pekanbaru merupakan Kabupaten/Kota pertama di Provinsi Riau yang mengesahkan APBD untuk Tahun 2016 lebih cepat.**(saf)