PELALAWAN -- Para produsen dan pengusaha minyak goreng sawit curah bisa tersenyum sumringah.Pasalnya, Pemerintah telah menunda pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada kemasan minyak goreng. Artinya, minyak goreng curah yang semula distop pada 26 Maret mendatang, diperpanjang hingga 31 Desember 2018 mendatang. 

"Pemberlakuan Pelarangan Migor Curah ditunda hingga 31 Desember 2018 mendatang,''kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Pelalawan Drs H Zuerman Das MM, Kamis 21 Januari 2016.
 
Semula jelas Zuerman, Disperindag Pelalawan telah mempersiapkan surat edaran pelarangan peredaran minyak goreng curah ini untuk disebarkan ke pedagang dan konsumen.
 
"Karena awalnya berdasarkan Permen Perindag RI batas akhir penggunaan migor curah yaitu 27 Maret 2016. Tapi, menyusul lagi Permen Perindag yang baru yang isinya terkait perpanjangannya sampai 31 Desember 2018,''paparnya sambil menyebutkan  Permen Perindag RI No 35/M-IND/PER/3/2015 tentang perubahan atas permen No 87/M-IND/12/2013 tentang pemberlakuan SNI migor sawit secara wajib, paling lambat 27 Maret 2016 kemudian Permen Perindag RI No 100/M-IND/PER/2015 tentang pemberlakuan Migor kemasan ber SNI. 

Dengan regulasi baru ini sambung Zuerman, memberikan angin segar bagi produsen dan pelaku usaha minyak goreng sawit curah hingga 2018 mendatang. ''Kalau tahun ini diberlakukan, maka minyak goreng curah dilarang peredarannya dan semua minyak goreng harus dalam kemasan serta memiliki label SNI pada kemasanannya. Tapi pemberlakuannya ditunda,"ujarnya. 

Kendati ditunda tegas Kadis Perindagsar Pelalawan ini, produsen, pengusaha serta pedagang minyak goreng curah diingatkan untuk mengedepan mutunya dalam semua hal. 

"Biar pun masih dibolehkan jual migor curah, tapi pihak terkait dalam hal ini hendaknya menomor satukan hygiene produk hingga sampai ke tangan konsumen. Kalau mengabaikan masalah ini, tentunya bis saja kita lakukan tindakan,"tutup mantan Kadiskop UKM Pelalawan ini.**(ham)