PEKANBARU -- Menyusul dengan adanya aturan keuangan yang baru. Maka 58 Usaha Ekonomi Kerakyatan Simpan Pinjam (UEK SP) Kota Pekanbaru segera akan memiliki lembaga tetap.

Kepala Badan BPPMKB Kota Pekanbaru, M Amin menyebut bahwa UEK SP tersebut harus memilih dua pilhan yakni Lembaga Keswadayaan Masyarakat atau LKM dan Koperasi, maka disepekati UEK SP kedepannya akan berbentuk koperasi.

"Kita saat ini sudah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM dalam pembentukan koperasi UEK SP pada setiap kelurahan di Pekanbaru,"jelas Amin.

Mengenai kapan realisasinya, dinyatakan Amin segera dalam waktu dekat ini. "58 UEK SP akan diubah menjadi koperasi,"imbuhnya.

Sebagai mana diketahui, sesuai dengan aturan keuangan mikro, pengelolaan keuangan harus memiliki lembaga tetap. Hal ini untuk mengantisipasi timbulnya permasalahan dari keuanga yang dikelola. Total aset UEK SP Kota Pekanbaru sendiri sudah mencapai Rp 30 M. Dimana dana awalnya hanya berasal dari bantuan APBD Riau dan APBD Kota.**(saf)