PELALAWAN -- Untuk proses anggaran Pemerintah pada tahun 2016 ini akan berbeda pelaksanaannya dengan tahun-tahun lalu. Pasalnya setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2015 tentang tata cara penyaluran anggaran harus sesuai permintaan.

"Ya sistemnya mengajukan anggaran. Jadi Seluruh SKPD akan menyusunn terlebih dahuu kebutuhannya lalu diajukan. Contohnya untuk bulan Januari dibutuhkan Seluruh anggran Rp.60 Miliar maka akan diajukan dulu.Jadi tidak Sama seperti dulu Dimana anggran sudah ada di kas,"papar Kabag keuangan Setdakab Pelalawan Hanafie S Sos MSi kepada media ini, Senin 25 Januari 2016.

Hanafie meminta kepada seluruh Satuan Kerja untuk lebih teliti  dalam mengajukan anggaran,terutama sekali soal pengajuan gaji dan belanja langsung. " Disini dibutuhkan kerjaasama kepada Seluruh SKPD terutama sekali ketelitian dalam mengajukan anggaran.Jika nantinya tidak diajukan, secara otomatis akan terkendala. Jadi disini penyalurannya sangat ketat.Ini yang harus menjadi perhatian Seluruh pihak," ucapnya.

Lebih lanjut Dikatakan Hanafie,dikarenakan Sistem penyaluran anggaran baru dilaksanakan tahun ini,tetapi diharapkan Seluruh SKPD sudah sangat siap dengan aturan yang diberlakukan. " Ya kembali lagi yang seperti Saya katakan Lebih teliti dan cermat dalam pengajuan anggaran.Peraturan ini Tentunya berproses.Lama - kelamaan. Juga akan terbiasa," tutupnya.**(ham)