PEKANBARU -- Hingga saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tentang Pengelolaan Parkir masih dibahas oleh Kementerian.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti selaku Ketua Pansus Ranperda Parkir. Ida juga menyebut bahwa mekanisme pengesahan Ranperda Parkir menjadi Lembaran daerah ini cukup panjang.

Disampaikan Ida juga, bahwa setiap Ranperda yang menyangkut retribusi dan pajak daerah perlu dibahas hingga ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Ini sudah aturan dari Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujarnya kepada wartawan, Senin 1 Februari 2016.

Pembahasan ini menyangkut kesesuaian Ranperda dengan aturan yang lebih tinggi dan kelayakan nilai pajak yang dikenakan. Pembahasan ini dilakukan secara berintegrasi antara kedua Kementerian tersebut. "Maksimal pembahasannya selama enam bulan," ujar Ida.

Ida mengatakan bahwa saat ini masih ada waktu enam bulan lagi bagi Pekanbaru untuk menunggu hasil pembahasan Ranperda Parkir tersebut. Namun, ujarnya, jika terjadi revisi atau perbaikan, maka bisa jadi prosesnya makin panjang.

"Karena setelah kita perbaiki sesuai rekomendasi, kita kembali minta persetujuan Kementerian. Kalau memang Ranperda kita disetujui, Ranperda ini akan menjadi Lembaran Daerah dan bisa segera diterapkan," tutupnya.**(dwi)