• Dua tersangka pengedar uang palsu dan barang bukti yang diamankan petugas.

BUKIT BATU -- Tim Polsek Bukit Batu yang dipimpin Kanit Patroli Mr Limbing dan Brigadir Rinto lansung bergegas setelah mendapatkan laporan dari masyarakat Api-api yang mengedarkan UPAL dan berhasil mengamankan warga Palembang berinisial BA (45) dan AS (30) berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Bukit Batu sekitar pukul 09.15 wib di Desa Api-Api Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Riau.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan UPAL pecahan 50 ribu dan 20 ribu senilai Rp 34 juta dan 350 bungkus rokok.

Kapolsek Bukit Batu Kompol Sugeng ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim IPDA Rudi Irwanto di Mapolsek mengatakan bahwa kedua tersangka ini diringkus setelah ada laporan dari masyarakat yang mecurigai salah seorang tersangka yang membelanjakan uangnya di salah satu kedai.

"Memang benar kita sudah mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai sindikat pengedar UPAL di Desa Api-Api," kata Kanit Reskrim.

Dikatakan Kanit Reskrim bahwa kedua tersangka diringkus berawal ketika salah seorang tersangka berinisial BA membeli minuman Aqua menggunakan uang palsu pecahan Rp 20 ribu di salah satu warung milik Joni. 

"Merasa curiga pemilik warung mengoleskan air ke uang tersebut dan seteleh dioleskan warna uang tersebut berubah dan kemudian pemilik warung  mencari pelaku," jelas Kanit.

Tak lama berselang pemilik warung menemukan pelaku yang juga sedang berbelanja di sebuah warung lainnya dan kemudian pelaku ditangkap warga dan melaporkannya ke Polsek Bukit Batu. 

Dari hasil pengembangan kemudian  tersangka BA mengakui bahwa ada salah seorang temannya lagi yang juga melancarkan aksi penukaran UPAL ini, tidak membuang waktu lama, tim polsek Bukit Batu bersama wartawan langsung mengejar dengan mengunakan sepeda motor milik Sekdes Bukit Batu agar tidak dicurigai oleh pelaku. 

"Tak lama kemudian salah seorang pelaku juga berhasil kita ringkus ketika sedang beristirahat di Masjid Jami'  Desa Buruk Bakul,"kata Kanit Res lagi.

Dari pengakuannya tersangka UPAL tersebut didapatkan dari salah seorang bernama Edo di Palembang, Rp 1 juta UPAL dibeli senilai Rp 250 ribu dan pelaku sudah satu minggu beraksi di daerah Dumai dan di Kecamatan Bukit Batu dengan modus membeli rokok serta makanan mengunakan UPAL tersebut.

"Hasil rokok yang dibeli dari setiap warung dan juga dari pasar malam  akan dijual lagi kepada orang yang  membelinya," kata Kanit.

Selain itu dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 1.646 lembar UPAL pecahan RP 20 ribu, 20 lembar pecahan RP 50 ribu, 310 bungkus rokok merk Sampoerna, 40 bungkus rokok merk Class Mild, 2 buah gunting, 1 buah isolasi, 1 buah HP merk Nokia dan Samsung serta dua unit motor jenis Vario warna hitam.

"Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk penyelidikan lebih lanjut, serta uang senilai Rp 4 juta  hasil penukaran dari UPAL tersebut,"  tutup Kanit.