• Rahman Dwi Saputra

BENGKALIS -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di Kabupaten Bengkalis Negeri Junjungan, hal itu terbukti dengan ditahannya sejumlah tersangka kasus korupsi dari berbagai instansi.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra Kepada GaungRiau.com Kamis 21 Januari 2016 ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan penahanan 3 tersangka kasus korupsi di media nasional.

Rahman meluruskan bahwa yang melakukan penahanan adalah Kejari Bengkalis terhadap 3 tersangka Kasus Korupsi dari tiga instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

"Intinya Kejari Bengkalis akan menahan 3 tersangka kasus korupsi , yang  dilimpahkan Polda Riau di Kejaksaan Tinggi Riau. Ketiga tersangka tersebut saat di tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik polisi, " ungkap Rahman Dwi Saputra didampingi Kasi Intel Kejari Bengkalis Rully Affandy, SH.

Rahman menjelaskan bahwa yang menahan dan menyidangkan para tersangka adalah Kejari Bengkalis, hanya proses penyerahan tersangka di Pekanbaru karena penahanan dan sidangnya di Pekanbaru.

"Saya sudah tanda tangani surat penahanan untuk tiga tersangka tersebut, dan kita yang akan menunjuk Jaksanya nanti,"  tutur Rahman Kajari Bengkalis yang terkenal tegas ini.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Bengkalis Rully Afandi, SH memaparkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah Pertama, tersangka atas nama AS.‎ Bin ATAN , dijerat dengan pasal : 2 (1), 3 atau 8 Tipikor, Dugaan tindak pidana korupsi terhadap uang yg harus dipertanggung jawabkan (UYHD) pada Instans (Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Bengkalis TA.2010 dan 2011. Pekerjaan tersangka : PNS pada Balitbang Kabupaten Bengkalis sebagai Bendahara Pengeluaran TA.2010 dan TA.2011.

Kedua, INT dijerat dengan Pasal : 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU RI No.20 tahun 2001 tentang Tipikor, Dugaan tindak pidana korupsi terhadap uang yg harus dipertanggung jawabkan (UYHD) oleh bendahara pengeluaran pada SKPD sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis TA. 2011. Pekerjaan tersangka Sekwan Kabupaten Bengkalis / Bendahara Pengeluaran TA.2011.

Dan yang ke Tiga, M.N  Pasal 2 ayat (1), dijerat dengan pasal 3, pasal 8 jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana, pekerjaan tersangka adalah PNS Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) Kabupaten Bengkalis.**(fer)