• Penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan.

TEMBILAHAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan menyita sejumlah dokumen penting di kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu 13 Januari 2016. Penyitaan tersebut terkait dugaan korupsi proyek jembatan Enok tahun untuk tahun anggaran 2011-2014

Tim dari Kejaksaan Negeri Tembilahan datang ke di dinas jam 13.00 hingga selesai sekitar jam 15.45 WIB. Mereka menggeledag beberapa ruangan yang disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Bina Marga Irsal Ahmad beserta jajarannya.

Kasi Intel Kejari Tembilahan, Novriansyah saat dikonfirmasi menerangkan, penyitaan yang dilakukan sebagai kelengkapan berkas penyidikan sehubungan dengan adanya kegiatan proyek jembatan di Kecamatan Enok.

"Kegiatan pembangunan jembatan itu dilakukan beberapa tahun anggaran, dimulai tahun 2011 sampai tahun 2014. Sekarang ini, dokumen yang dibutuhkan difokuskan untuk tahun anggaran 2013," katanya.

Untuk tersangka,  saat ini masih pihak rekanan tahun 2013 dan diyakinkannya akan ada lagi tersangka-tersangka lainnya. Dilihat pengembangan dari hasil tim penyidikan nantinya. Sehingga berkemungkinan akan ada perkembagan tersangka lainnya.

Dari berbagai informasi yang berhasil dirangkum media ini, kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut berinisial HD. Hal itu diketahui pemenang tender proyek tersebut adalah perusahaan yang bersangkutan.

Sedangkan untuk Kadis di SKPD tersebut pada tahun anggaran 2013 ada dua orang. Satu berinisial TE dan satunya lagi berinisial F.**(suf)