Gaungriau.com -- Belanja di sebuah warung, AS (30) pelaku pengedar uang palsu di Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diringkus anggota Mapolsek Tembilahan.

Kejadian ini baru disadari oleh pelapor Hardiana (32) pemilik warung, ketika pelaku AS sedang berbelanja diwarungnya, Minggu 27 September 2015 sekitar pukul 22.00 WIB. Marasa curiga Hardiana coba kembali memastikan uang yang digunakan pelaku ke suaminya dengan pecahan uang Rp 10 Ribu.

"Karena beberapa hari sebelumnya, pemilik warung tersebut telah mendapati uang palsu di warungnya," ujar Kepala Polisi Resort (Kapolres) Inhil AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas Iptu Warno, Senin 28 September 2015.

Selanjutnya, suami pelapor langsung menjumpai AS dan saat di jumpai AS sudah keluar dari warung. Terasa mencurigakan Kemudian suami pelapor langsung mengejar dan mengamankan AS.

Memperoleh laporan, adanya pelaku diduga pengedar uang palsu, anggota Mapolsek Tembilahan langsung ke TKP yang berada di Jalan Sungai Beringin Tembilahan.

"Dari tangan pelaku anggota kepolisian mengamankan barang bukti berupa pecahan uang Rp 10 Ribu sebanyak 5 lembar, dan satu unit kendaraan roda dua yang gunakan AS," terang Paur Humas.

Tak hanya disitu sekitar pukul 00.20 WIB, dari hasil pengembangan kasus pengedaraan uang yang palsu yang dilakukan AS, anggota Mapolsek kembali mengeledah rumah AS. Dan dirumahnya, anggota berhasil mengamankan satu set mesin cetak yang digunakan pelaku untuk mencetak sejumlah uang.

"1 set Komputer, 1 Unit Printer, 2 lembar Kertas HVS warna putih hasil Printer pecahan Uang Rp 10 Ribu, serta 1 lembar uang palsu pecahan Rp 10 Ribu," jelas Warno.

Dan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan lebih lanjut.**(Suf)