Gaungriau.com (SIAK) -- Dikarenakan Pekanbaru sudah ditetapkan sebagai wilayah zona merah, sebagai Daerah yang bisa menularkan wabah Corona, dihimbau kepada warga dan ASN dikabupaten Siak untuk sementara waktu, tidak usah berpergian kesana dulu.

"Langkah ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus yang sangat berbehaya ini," kata Bupati Siak Drs H Alfedri MSi.

Disebutkan Bupati, kalau tidak betul - betul penting sekali jangan dulu berpergian ke Pekanbaru, karena kota yang berjulukan kota bertuah itu sudah masuk didalam daftar zona merah Covid 19 di Provinsi Riau, dan sudah jadi Daerah terjangkit.

"Perlu diingatkan karena ASN yang bertugas dikabupaten Siak cukup banyak yang berasal dari wilayah kota Pekanbaru, dan apalagi mulai hari Jumat 17 April hingga dua Minggu kedepan kota ini mulai memberlakukan PSBB, dengan demikian situasi seperti ini tentunya kita semua harus memaklumi terhadap himbauan atau larangan kepekanbaru," tegasnya.

Sebab lanjut Bupati , siapa saja warga Kabupaten Siak yang pulang dari Pekanbaru sebagai aktivitas riwayat perjalanannya, secara otomatis sudah masuk dalam daftar sebagai orang dalam pemantauan (ODP).

"Dan kalau itu sudah terjadi, maka siapa saja yang riwayat perjalannya dari sana, sesuai dengan ketentuan mau tidak mau harus ikut karantina mandiri , atau isolasi di rumah selama kurun waktu 14 hari," ujarnya lagi.

Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten siak terkait maklumat larangan yang telah dikeluarkan , merupakan langkah atau upaya untuk kita semua , jangan sampai predikat zona merah untuk kota Pekanbaru merambah pula kenegeri bekas kerajaan .

"Itu yang harus kita hindarkan, apa lagi antara wilayah Kabupaten Siak dengan kota Pekanbaru Daerah yang bertetangga yang cukup berdekatan, lebih baik kita redam dulu niat untuk berpergian ke sana menghindari tertular, dari pada pulang membawa penyakit,"Kata Bupati Alfedri mengingatkan.**(jas)