• Walikota Pekanbaru Firdaus MT

Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Pasca keluarnya persetujuan dari pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan RI untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Riau.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hari ini menggelar rapat pembentukan peraturan walikota (Perwako) sebagai acuan untuk menerapkan PSBB di Kota Pekanbaru.

Walikota Pekanbaru, Firdaus mengatakan bahwa pihaknya akan segera menerapkan PSBB di Kota Pekanbaru setelah pemerintah kota merampungkan aturan dan sanksi yang mengatur selama PSBB diterapkan yang dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwako).

Dalam Perwako ini ada rincian yang mengatur secara detil tentang aturan bagi masyarakat, pelaku usaha, transportasi yang disertakan dengan sanksi bagi masyarakat yang mengabaikan aturan tersebut.

"Setelah Perwako PSBB ini rampung,maka akan segera kita ajukan ke Pemprov untuk dikoreksi, baru kita terapkan. Berkemungkinan lusa atau paling lama 3 hari sejak persetujuan kita terima akan kita berlakukan PSBB ini," ujar Firdaus, Senin 13 April 2020 dihadapan seluruh awak media.

Menurut Firdaus, PSBB ini sebenarnya 60 persen sudah diterapkan Pemerintah Kota sebelumnya. Namun dengan adanya persetujuan PSBB ini dari pemerintah pusat, maka Pemko sudah bisa membuat aksi dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 lebih memiliki kekuatan kuat atau payung hukum.

"Untuk aksi pencegahan selama ini sudah kita lakukan. Namun untuk sanksi belum bisa karena selama ini belum ada payung hukumnya. Jadi, dengan legal seperti ini maka Pemko akan lebih memiliki kekuatan karena sudah disetujui pusat. Kalau selama ini aturan yang berlaku baru bersifat lokal, maka berbeda dengan sekarang," jelasnya.

Firdaus juga menegaskan, jika PSBB diterapkan nanti akan ditegaskan dengan sanksi hukum. Bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB akan mendapatkan sanksi kurungan selama 3 bulan.

"Jika PSBB diberlakukan dan masih ada yang melanggar, maka akan ada sanksi kurungan selama 3 bulan," tutupnya.

Ia menyebut penerapan PSBB tidak jauh dari aksi yang telah dilakukan sebelum nya. Seperti menghentikan aktivitas belajar mengajar untuk sementara waktu, menerapkan Work From Home (WFH) bagi ASN tanpa meninggalkan tupoksi masing-masing.

Menutup sementara aktivitas yang bersifat mengumpulkan masa dalam jumlah banyak, seperti tempat hiburan, pusat keramaian, sejumlah layanan publik, hingga pemberlakuan jam aktivitas masyarakat.

"Itu akan diatur nanti dalam Perwako. Menjelang Perwako selesai kita juga akan mulai sosialisasi kan untuk penerapan PSBB ini," pungkasnya.

Saat PSBB diterapkan nanti, aktivitas masyarakat dibatasi, oleh sebab itu Pemko Pekanbaru juga harus menerima konsekuensi untuk menyediakan kebutuhan pagan bagi masyarakat yang terdampak.

Firdaus menyebut, pemerintah kota akan memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak. Adapun bantuan sembako nantinya akan diberikan kepada keluarga Orang Dalam Pemantauan (ODP) , Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan keluarga positif covid-19.

Selain itu masyarakat terdampak lainnya adalah masyarakat miskin dan masyarakat rawan miskin. Hasil pendataan sementara ada sebanyak 40ribu Kepala Keluarga yang masuk dalam kategori itu.

"Jelang ramadhan ini bantuan akan mulai kita salurkan. Ada bantuan dari pemerintah pusat 100 tonton beras dari Bulog, sementara untuk lauk pauknya kita menyediakan dari APBD," tutupnya.**(saf)