BENGKALIS -- Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya tepat pukul 20.35 WIB, Senin 19 Desember 2016 malam, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2017, disahkan, melalui ketukan palu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, H Heru Wahyudi.  

Selain Bupati Bengkalis Amril Mukminin, saat mengetuk palu itu, Heru didampingi ketiga Wakil Ketua DPRD, yaitu Indra Gunawan Eet, Zulhelmi dan Kade Rismanto. Total wakil rakyat yang hadir dalam pengesahan malam itu sebanyak 32 orang.

Pengesahan APBD sebesar Rp 3.693.253.906,953,43 itu dilakukan dalam “Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Rencana APBD Tahun 2017 dan Laporan-Laporan Pansus, sekaligus Pengambilan Keputusan.”

Rapat paripurna sedianya ditaja pukul 10.00 WIB sesuai undangan Nomor 170/DPRD/XII/2016/226 yang ditandatangani Heru Wahyudi. Namun, molor sampai pukul 17.57 WIB. Itu pun sempat diskor guna menunai sholat Magrib sebelum dilanjutkan kembali 18.54 WIB.

Amril menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, atas memanajemen waktu yang efisien dan efektif dalam menjalankan tugas dan fungsi selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2017.

Apresiasi serupa juga diberikannya atas kepedulian dan dukungan seluruh anggota legislatif selama pembahasan. Terutama dalam mempertajam target-target program dan kegiatan yang direncanakan, memelihara komunikasi dan interaksi yang harmonis, serta kontrol yang efektif dalam menjaga dinamika penyelenggaraan agenda pembahasan yang disepakati.

Kata Amril, Sidang Paripurna ini merupakan momentum penting bagi eksekutif dan legislatif dalam mengakumulasi berbagai aspirasi masyarakat secara kongkrit, dalam sebuah keputusan yang akan ditindaklanjuti dalam aksi nyata, melalui program dan kegiatan Perangkat Daerah (PD) nantinya.