PEKANBARU -- Meski sudah jatuh tempo kedua untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pekanbaru hari ini. Namun aktivitas di Kantor Dinas Pendapatan Daerah(Dispenda) tidak ada lonjakan seperti tahun sebelumnya, bahkan terbilang biasanya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dispenda Pekanbaru, Kendi Harahap, ketika ditemui, Rabu 30 Nopember 2016 diruang kerjanya mengatakan bahwa untuk pembayaran PBB dipenghujung jatuh tempo ini tidak ada seknifikan.

"Untuk jatuh tempo kedua ini memang tidak ramai seperti jatuh tempo pertama. Pasalnya masyarakat banyak yang sudah bayar sebelumnya," sebutnya.

Menurut Kendi, penyebab sepinya transaksi pembayaran PBB di Kontor Dispenda ini dikarenakan beberapa faktor. Dimana hari ini hanya jatuh tempo yang kedua. Sehingga tidak ramai dan berbeda dengan jatuh tempo pertama.

"Selain itu, kita juga sudah bekerjasama dengan perbankan. Jadi masyarakat tidak perlu repot-repot membayar PBB ke Kantor Dispenda, tetapi cukup lewat online saja," jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Kendi, setelah jatuh tempo ini Dispenda akan memberlakukan denda sebesar 2 persen perbulan bagi para wajib pajak (WP).

"Mulai 1 Desember denda akan kita berlakukan, jadi kita mintalah pihak pihak wajib pajak yang belum bayar agar segera memenuhi kewajibannya. Pasalnya dari hasil evaluasi kita, masih banyak wajib pajak yang nilai PBB nya besar-besar belum membayar," tuturnya.

Ketika ditanya pendapatan dari PBB sampai saat ini?  Kendi mengaku jika pihaknya masih belum melakukan perhitung keseluruhan.

"Kalau untuk data terakhir per 29 November kemarin sekitar Rp 56,5 miliar pencapaiannya dari target Rp 104 miliar,"tutupnya.**(saf)