• ilustrasi

PASIR PENGARAYAN -- Terkait pro-kontra izin pendirian retail toko modern di kalangan masyarakat kian gencar. Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Rokan Hulu (Rohul) sendiri telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan dari Kepala Daerah, untuk 14 gerai Alfamart dan 11 Indomaret.
 
Tetapi, Kepala Bagian Tapem Setda Rohul Muhammad Zaki menyatakan, bahwa pemberian rekomendasi dari Kepala Daerah hanya diberikan ke 15 gerai Alfamart, dari pengajuan awal untuk 25 gerai.
 
Diakuinya, tidak sedikit tanggapan pro-kontra dari masyarakat, terkait pendirian retail modern di hampir seluruh kecamatan, termasuk dari anggota DPRD juga Tokoh Akademisi Rohul.
 
Halnya pernyataan DR. Desmelati, M.Sc yang merupakan tokoh Akademisi Rohul, juga pendiri STKIP Rokania secara tegas mengatakan, pendirian toko modern tidak ada masalah bila diatur serta ditata sesuai aturan konkrit dari Pemkab Rohul.
 
Juga tidak masalah izin dikeluarkan, bila gerai toko modern dibuka di jalan protokol atau jalan lintas dalam ibukota kabupaten, atau kecamatan. Tetapi, titik-titiknya juga harus ditentukan Pemkab Rohul.
 
“Sehingga nantinya tidak mengganggu pedagang kecil, juga dapat menghidupkan ekonomi masyarakat Rohul,” ungkap kata Desmelati , Rabu 19 Oktober 2016 sore.
 
Terang Desmelati lagi, pedagang yang bisa bersaing dengan Alfamart hanya pengusaha yang mempunya modal besar. sehingga jarak lokasi juga harus benar-benar diperhatikan Pemkab dan tidak hanya sekedar keluarkan izin atau rekomondarinya.
 
“Jelasnya, harus ada peraturan yang jelas dari Pemkab Rohul serta DPRD tentang aturan supermarket,” sarannya.

Juga disarankan Desmelati, sebaiknya sementara waktu ini, Pemkab Rohul tidak berikan izin dulu, sebelum ada kajian dan Peraturan Daerah.
 
“Karena bila terburu-buru berikan izin maka dikhawatirkan, nantinya menjadi masalah. Saya sarankan, Pemkab harus bersabar berikan izinnya,,” sebutnya lagi.**(lim)