• Dian Sukheri

PEKANBARU -- Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (BapemPerda) DPRD Kota Pekanbaru, sebelumnya telah melakukan pembahasan secara maraton dengan melakukan kajian tentang 6 ranperda prioritas diruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemko Pekanbaru diwakili Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

Hasilnya, sebanyak 6 Ranperda serta 2 Ranperda prioritas yang akan dibahas tahun 2016 ini, harus ditunda dan disahkan ditahun 2017 mendatang. Alasan penundaan tersebut, disebabkan anggaran yang minim karena APBD mengalami rasionalisasi yang cukup besar.

6 Ranperda prioritas itu yakni, Ranperda retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing, Ranperda pengelolaan pedagang kaki lima, pasar ramadhan dan penyajian tata letak barang dagangan

Ranperda perubahan atas peraturan daerah kota Pekanbaru Nomor 1 tahun 2011 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kota Pekanbaru tahun 2015-2025, Ranperda penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, Ranperda kawasan tanpa rokok serta Ranperda perubahan atas peraturan daerah kota Pekanbaru nomor 4 tahun 2002 tentang penetapan tenaga kerja lokal.

Ketua BapemPerda Kota Pekanbaru, Dian Sukheri, mengatakan, selain 6 ranperda yang dibahas tersebut, 2 Ranperda inisiatif dari DPRD Pekanbaru, yakni Ranperda Pendidikan dan Ranperda Perlindungan Konsumen, juga belum dibahas hingga saat ini.

"Faktornya karena anggaran. Karena ada rasionalisasi di seluruh kegiatan dan peogram yang ada si Satker. Termasuk di DPRD sendiri," kata Dian, kepada wartawan, saat dikonfirmasi, Selasa 18 Oktober 2016.