• Kawasan Industri Tenayan

PEKANBARU -- Meski memiliki banyak potensi investasi, namun Kawasan Industri Tenayan (KIT)  masih belum bisa dipromosikan kepada investor. Pasalnya sampai saat ini Walikota masih belum menerbitkan SK percepatan pembangunan kawasan industri Tenayan.

Kepala BPT PM Kota Pekanbaru, M Jamil, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mempromosikan KIT disebabkan penerbitan SK percepatan pembangunan pada kawasan KIT belum keluar dari Walikota. Disamping itu izin prinsip pembangunan Kawasan Industri Tenayan juga masih belum ada.

“Kita lengkapi dulu semua administrasi pembagunan kawasan industri tenayan, setelah itu BPT PM bisa bergerak investasi di KIT  kepada investor. Kalau sekarang tentu masih belum bisa sebab juga dibutuhkan kepastian bila KIT dikelola oleh badan Pengelola,”ungkap Jamil, Kamis 29 September 2016.
 
Jamil menambahkan, untuk zin prinsip sendiri harus diajukan oleh SKPD terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau nanti oleh Badan Pengelola Kawasan Industri Tenayan.

“Pihak terkait harus mengajukan kepada kita untuk persetujuan izin prinsipnya,”jelasnya.
 
Menyinggung soal waktunya, sesuai instruksi Walikota diungkapkan Jamil, percepatan pembangunan KIT harus segera dilaksanakan. Karena itu dalam waktu secepatnya proses izin prinsip juga harus segera dimulai.

"Kawasan Industri Tenayan sangat cocok untuk investasi skala kecil, menengah dan sedang. Sebab luas lahan yang ada sangat mendukung yakni seluas 360 ha,"jelasnya.

Jamil menambahkan, BPT PM sendiri rencananya akan mempromosikan Kawasan Industri Tenayan diberbagai Expo yang diikuti oleh BPT PM diluar daerah. “Banyak investasi yang bisa dibuat disana mulai dari pengolahan skala kecil sampai besar,”tutupnya.**(saf)