RENGAT -- Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Karya Bersama desa Talang Jerinjing kecamatan Rengat Barat, kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Tahun Buku 2015 dan Rencana Kerja Pendapatan dan Belanja Koprasi Tahun 2016.

RAT ini dilaksanakan di halaman Kantor KUD Tani Karya Bersama desa Talang Jerinjing, Kamis 29 September 2016.

Sesuai dengan Undang-undang Koperasi Nomor 25 tahun 1994 tentang Pokok Perkoperasian Pasal 30 ayat 1 dan Anggaran Dasar Koperasi pasal 20 dinyatakan bahwa pengurusan berkewajiban memberikan laporan kepada rapat Anggota tentang segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi untuk satu tahun buku.

RAT dihadiri sekitar 115 orang anggota, Kepala Dinas (Kadis)Koperasi UMKM Inhu Selamat, Kadis Perkebunan Inhu, Camat Rengat Barat, Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing, Pimpinan PT Alam Sari dan Bhabinkamtibmas Rengat Barat.

Dalam kesempatan ini ketua Koperasi Tani Karya Bersama Sukril menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban pengurus tahun Buku 2015 yang sesuai dengan AD/ART Koperasi Tani Karya Bersama sekaligus menampung Aspirasi serta memberikan kesempatan kepada anggota untuk memberikan pendapat, saran dan koreksi yang bersifat membangun.

Selanjutnya Ketua Koperasi juga menjelaskan bahwa RAT ini dilaksanakan berdasarkan hasil rapat antara PT Alam Sari Lestari dengan Koperasi Pertanian Perintis dan Koperasi Tani Karya bersama pada hari Jumat 12 Agustus 2016 lalu.

"Kegiatan ini dimediasi oleh Dinas Perkebunan dengan mencakupi hal-hal yang berkaitan dengan PT. Alam Sari Lestari sebagai mitra koperasi yang harus melaksanakan pemeliharaan terhadap tanaman dengan melakukan pemupukan, penyisipan (Melakukan Replanting) dan pemeliharaan badan jalan tanpa menambah beban Hutang yang terdahulu", paparnya.

Kami dari koperasi apabila perusahaan tidak mengindahkan permintaan koperasi maka pihak perusahaan mendapatkan sangsi dari koperasi, yaitu kebun Plasma untuk sementara dikelola oleh petani hingga batas waktu yang ditentukan.

"Apabila batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi oleh pihak PT. Alam Sari Lestari maka seluruh hutang menjadi kewajiban perusahaan dan sartifikat seluruh kebun plasma diserahkan kepada petani”, jelasnya.**(man)