JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI didesak  segera melaksanakan amanat UU No.34 tahun 2014 untuk membentuk Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), yang fokus menyelenggarakan ibadah haji. Adanya BPIH diharapkan penyelenggaraan ibadah haji akan menjadi lebih baik, transparan dan akuntabel.

“Selama ini (penyelenggaraan haji-red) kurang optimal, karena Kemenag terlalu banyak menangani masalah haji,” tegas anggota komisi agaman DPR Maman Imanul Haq dalam forum legislasi ‘RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU)’ bersama anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu, dan Ketua IPHI Abdul Kholiq Achmad di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa 11 Oktober 2016.

Maman menyayangkan selama ini Kemenag RI menolak pembentukan BPIH. Padahal tujuan dibentuknya BPIH itu agar pelayanan penyelenggaraan ibadah haji makin baik. “Penyelenggaranya pun bisa tetap pejabat Kemenag dengan memenuhi syarat tertentu. Jadi, antara operator, regulator, dan pengawas itu nantinya lebih jelas, dan penyelenggaraannya lebih nyaman,” ujarnya.

Hal lain yang disesalkan Maman adalah Kemenag juga menolak adanya badan pengawas haji. Pasalnya setiap hari Kemenag sudah merasa diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan masyarakat.

Sedangkan  politisi Demokrat Khatibul Umam Wiranu berpendapat terjadinya antrian haji sekarang ini karena sejak tahun 2004 sudah ada komersilisasi haji. Komersialisasi itu dimulai dengan dibukanya tabungan setoran haji di bank-bank penerima setoran haji. “Itulah awal munculnya ketidakberesan dalam pengelolaan ibadah haji. Sehingga ada yang antrian 15 tahun sampai 40 tahun,” kata  Umam.

Bahkan bayi yang baru lahir kata Umam, kalau orang tuanya kaya bisa didaftarkan haji, padahal belum waktunya berhaji. Karena itu, penyelenggaraan ibadah haji itu bukan saja sukses dalam penyelenggaraan, melainkan keuangannya juga harus sukses. “Kalau keuangan Kemenag RI setiap tahun selalu mendapat opini  BPK WDP (wajar dengan pengecualian) berarti belum beres,” tambahnya.