• Yarmen Djambak

RENGAT -- Lena (47) seorang IRT warga desa Rantau Mapesai kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terpaksa harus berurusan dengan Pihak Kepolisian Resort (Polres) Inhu karena telah menebang pohon Durian milik orang lain tanpa izin pemiliknya.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu 5 Oktober 2016 sekitar pukul 18.30 wib dan dilaporkan oleh Said Yandri (41) warga Jalan Kuantan Timur RT. 004 RW.003 desa Pasir Kemilu kecamatan Rengat kabupten Inhu selaku pemilik kebun.

Kapores Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Sabtu 8 Oktober 2016 membenarkan bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016 sekitar pukul 21.00 wib telah datang melapor Ke Polres Inhu tentang TP Pengrusakan.

"Pelapornya adalah Said Yandri (41) Swasta warga Jalan Kuantan Timur RT.004 RW.003 desa Pasir Kemilu kecamatan Rengat kabupaten Inhu", katanya.

Pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016 sekira pukul 18.30 wib pelapor diberi tahu oleh ibunya yang mendapat kabar Hanafi (saksi) bahwa pohon durian mereka yang ada dikebun sudah ditebang orang.

"Kemudian pelapor pergi ke kebun yang berada di desa Rantau Mapesai Kecamatan Rengat Kabubapen Inhu untuk melihat pohon durian tersebut", katanya lagi.