RENGAT -- Kepolisian Resort (Polres) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus mengembangkan adanya temuan alat hisap (Bong) dirumah Mimin (36) pelaku pembunuhan Yutmia Syafmelda (24) yang terjadi pada hari Jumat 23 September 2016 lalu di Desa Rejo Sari Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu. 

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Kapolsek Lirik AKP Taupiq Nugraha SE yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Lirik Aipda Yusmar SH, Kamis 6 Oktober  sore menyatakan bahwa pihak kepolisian dari Jajaran Polres Inhu dan Polsek Lirik masih terus melakukan pengembangan terhadap temuan alat hisap narkoba tersebut. 

"Saat ini pihak kepolisian sudah kantongi ciri-ciri dan nama orang dimana Mimin Parwanto alias Mimin pelaku pembunuhan tersebut membeli narkoba selama ini," katanya. 

Diterangkannya bahwa disaat Mimin pelaku pembunuhan Yutmia tertangkap pada hari Sabtu 24 September 2016 sekitar pukul 09.30 wib, setelah dilakukan interograsi terhadap pelaku. 

"Sore hari itu juga tim dari Polsek Lirik langsung mengejar orang yang menjual narkoba kepada Mimin," katanya lagi. 

Namun sayang, begitu tim Polsek Lirik sampai di rumah dimana Mimin membeli narkoba, orang tersebut sudah tidak ada lagi. Yang bersangkutan diduga sudah kabur lebih dulu. 

"Kita tetap akan memburu orang tersebut, saat ini kami lagi berkoordinasi dengan Kapolres untuk menetapkan orang tersebut sebagai DPO," terangnya. 

Ketika ditanya ciri-ciri dan nama bandar narkoba yang dimaksud, kepolisian belum mau mempublikasikannya, hal ini agar pelaku tidak kabur semakin jauh. 

"Yang jelas kami (pihak kepolisian) sudah kantongi identitas orang tersebut," pungkasnya.**(man)