DUMAI -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai bekerjasama dengan sejumlah perusahaan yang beroperasi di Dumai akan memberi pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) kepada pekerja perusahaan. Pelatihan tersebut, dilakukan guna mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan.

"Kita akan membuka kegiatan pelatihan P3K bagi pekerja perusahaan. Pelatihan ini kita diadakan bekerjasama antara Disnakertrasn Dumai dengan sejumlah perusahaan di Kota Dumai, dan akan dilaksanakan di gedung Kwarcab gerakan Pramuka Dumai Jalan Kesehatan Kecamatan Dumai Timur, Rabu 24 Agustus 2016, besok," jelas Kepala Disnakertrasn Kota Dumai Drs. H. Amiruddin, MM. MBA kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa 23 Agustus 2016.

Kata Amiruddin, pelatihan P3K yang diselenggarakan mengacu kepada Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. "Pelatihan P3K ini berlangsung selama 3 (Tiga) hari dari tanggal 24-26 Agustus 2016, dan dikuti sebanyak 23 orang peserta dari perwakilan 14 perusahaan yang ada di Kota Dumai,"sebutnya.

Menurut Kadisnakertrans Dumai, untuk dapat ditunjuk sebagai petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, maka petugas P3K perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenakertrans Nomor. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di tempat kerja.

"Manfaat pelatihan P3K itu peserta akan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami peraturan dan konsep P3K,  Memiliki keterampilan dan mampu melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan jika terjadi kecelakaan di tempat kerja, Mampu memberikan pertolongan jika terjadi penyakit mendadak ditempat kerja, dan peserta mampu mengembangkan sistem P3K ditempat kerja,"jelas Amiruddin.

Dijelaskan Amiruddin lagi, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 dan 2.  Dalam ayat 1 dijelaskan, petugas P3K di tempat kerja harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung dibidang ketenagaakerjaan.

"Dalam ayat 2 pula, dijelaskan untuk mendapatkan lisensi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat-syarat yang meliputi, Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan, Sehat jasamani dan rohani, Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K, dan Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan,"tambahnya.**(yus)