TEMBILAHAN -- Efek dari Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Kerjasama Penagihan Utang Pelanggan PDAM Tirta Indragiri Dengan Kejari Kabupaten Inhil sudah mulai memberikan hasil positif.

Seperti dikatakan Direktur PDAM TI Agustian Rasmanto pada Selasa 2 Agustus 2016 lalu, dari 20 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah dilayangkan Kejaksaan Negeri Tembilahan (Kejari) Tembilahan terhadap pelanggan yang tidak mebayar sudah ada beberapa Pelanggan yang melakukan pembayaran.

"Alhamdulillah, sejauh ini sudah ada beberapa Pelanggan yang melakukan pembayaran, sampai dengan hari ini sudah ada 3 Pelanggan, dan ada juga yang meminta waktu akan segera melunasinya,"kata Agustian Rasmanto.

Agus menjelaskan, Pelanggan yang telah dikirimkan ataupun baru segera dikirimkan SKK tersebut ialah pelanggan yang telah menunggak diatas 12 Bulan lamanya.

"Untuk pelanggan yang mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) itu ialah pelanggan yang telah menunggak selama diatas 12 Bulan lebih,"ungkap Direktur PDAM Tersebut dengan singkat.

Untuk diketahui, tunggakan pelanggan kepada PDAM TI sangat besar, yakni mencapai Rp 12 Milyar. Tidak mampu memaksa pelanggan untuk membayar, PDAM TI memberikan kuasa kepada Kejari Inhil.**(suf)