PEKANBARU -- Terbukti melakukan praktek percaloan, oknum THL (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diberhentikan. Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Protokol Setdako Pekanbaru, Hadiyanto.

"THL yang menjadi calo ini sudah kita berhentikan pada tanggal 18 Agustus kemarin, yakni sejak berita percaloan menguap ke permukaan," ujar Hadi ketika ditemui, Senin 22 Agustus 2016 di gedung DPRD Kota Pekanbaru.

Menurut Hadi, THL ini merupakan pegawai yang dikontrak. Dalam perjanjian kontrak kerja tersebut ada pasal-pasal yang sudah dilanggar. Kontraknya sendiri akan diperbaharui setiap tahunnya.

"Dari catatan, Diki Fernandes bekerja menjadi THL pada Bagian Protokol sejak Awal Januari kemarin. Namun karena ada yang dilanggar maka kontrak kerjanya kita putus sampai bulan ini saja, meskipun kontraknya belum habis,"ungkapnya.

Hadi menambahkan, pemutusan kontrak ini dilakukan Pemko Pekanbaru untuk memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang ingin bermain menjadi calo dan sebagainya.

"Sebelum melakukan pemutusan tersebut, saya terlebih dahulu memanggil dan menanyakan langsung. Pasalnya, saya baru mendapat informasi ini dari media. Disamping itu, kejadian traksaksinya juga bukan dilingkungan Pemko. Menurut saya, anak ini orang baru dan hanya ingin mencoba-coba menjadi calo,"paparnya.

Ditempat berbeda Kabag Umum Setdako Pekanbaru, Hambarialdi mengatakan bahwa oknum THL calo yang diperkerjakan pada bagian umum belum diberhentikan. Pasalnya masih dalam proses penyelidikan.

"Secara prosedur tetap yang bersangkutan sudah kita panggil. Kalau dia ternyata bersalah, maka tidak ada pilihan lain selain diberhentikan. Hari ini akan kita lanjutkan,"tutupnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Samsilis warga Gobah, dimintai uang sebesar Rp25 juta agar bisa bekerja  menjadi THL di sekretariat Korpri Pekanbaru. Ada dua oknum THL Pemko Pekanbaru yang diduga menjanjikan Samsilis bisa bekerja untuk posisi itu.
 
Bahkan Samsilis telah menyerahkan sebagian uangnya sebesar Rp12,5 juta lengkap dengan kuitansi bermaterai yang ditanda tangani pelaku. Pembayaran tahap awal, Samsilis sudah menyetor sebesar Rp10 juta, lalu pembayaran kedua Samalis kembali menyetor Rp2,5 juta.
 
Dua oknum THL Pemko Pekanbaru itu bernama Diki Fernandes oknum THL yang bekerja di Bagian Protokoler dan Ismail mantan THL bagian Korpri dan saat ini diperbantukan di Bagian Umum dan Perlengkapan.

Bahkan keduanya calo tersebut, diduga mencatut nama Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Pekanbaru, M Jamil.**(saf)