• Walikota Dumai H. Zulkifli As mengalungkan Bed kepada salah seorang perwakilan peserta pelatihan tenaga kerja yang ditaja oleh Disnakertrans Kota Dumai belum lama ini***YUS

DUMAI -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai melaksanakan pelatihan Welder bagi calon pencari kerja di Kota Dumai. Secara resmi, kegiatan pelatihan welder itu telah dibuka secara bersamaan dengan sejumlah kegiatan pelatihan kerja lainnya oleh Walikota Dumai Drs. H. Zulkifli As di Hotel Comfort Dumai beberapa waktu lalu. Dan digelombang kedua ini hanya tinggal pelaksanaan pelatihan saja.

"Kegiatan pelatihan Welder ini sudah terprogram dan sudah dibuka secara resmi oleh Walikota H. Zulkifli As beberapa waktu lalu," kata Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Dumai, Raisman SE kepada awak media, Jumat 12 Agustus 2016.

Menurut Raisman, sebelumnya Disnakertrans Dumai sudah melaksanakan kegiatan pelatihan berbasis masyarakat kepada 96 orang masyarakat Kota Dumai pada gelombang pertama. "Saat ini sebanyak 16 orang dari masyarakat Kota Dumai sedang mengikuti pelatihan welder pada gelombang kedua ini. Untuk instruktur, sengaja kita datangkan dari pusat,"paparnya.

Kegiatan pelatihan yang didanai melalui APBD Dumai Tahun 2016 ini, sambung Raisman, diharapkan bisa menunjang program, visi dan misi Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).

Sementara Kepala Disnakertrans Kota Dumai H. Amiruddin menjelaskan, Dumai sebagai kota Industri banyak membutuhkan tenaga kerja. Tentu tenaga kerja yang dimaksud harus sesuai pula dengan kebutuhan perusahaan, sehingga ketersediaan tenaga kerja sesuai pasar kerja menjadi penting.

"Ya pelatihan Welder kini sedang berlangsung. Diharapkan pelatihan yang dilaksanakan mampu mendorong program pengetasan kemiskinan dan pengangguran di Dumai,"sebut Amiruddin saat konfirmasi.

Di Kota Dumai, untuk perekrutan tenaga kerja di perusahaan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun  2004. Dalam ketentuan tersebut, tenaga kerja tempatan menjadi prioritas dengan 70 persen masyarakat Dumai dan 30 persen luar Dumai. Tidak sebatas dengan Perda, Pemko Dumai juga telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan perusahaan di Kota Dumai untuk menguatkan peraturan kalau anak Dumai menjadi prioritas bekerja di perusahaan.

Kendati demikian, seharusnya pola pikir masyarakat Kota Dumai sudah saatnya dirubah. Jangan lagi terpaku untuk menjadi pegawai atau karyawan perusahaan. Tapi sebaiknya harus berpikir untuk mampu mandiri dengan membuka usaha sendiri.

"Karena itu pulalah, Disnakertrans Kota Dumai giatkan pelaksanaan pelatihan tenaga kerja. Perusahaan di Kota Dumai juga diharapkan memberikan perhatian terhadap pelatihan tenaga kerja di Kota Dumai melalui CSR perusahaan,"harapnya.
 
Seperti diketahui, pelatihan (training) merupakan proses pembelajaran yang melibatkan perolehan keahlian, konsep, peraturan, atau sikap untuk meningkatkan kinerja tenaga kerja. Sesuai pasal I ayat 9 undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan dan pekerjaan.

Pengembangan (development) diartikan sebagai penyiapan individu untuk memikul tanggung jawab yang berbeda atau yang Iebih tinggi dalam perusahaan, organisasi, lembaga atau instansi pendidikan. "Pelatihan tenaga kerja sangat dibutuhkan di Kota Dumai. Untuk itu perusahaan di Kota Dumai diharapkan memberikan informasi tenaga kerja yang dibutuhkan agar dapat dilatih dan siap pakai. Kemudian, Dana CSR perusahaan juga diharapkan bisa digunakan untuk kegiatan pelatihan tenaga kerja,"pinta  Amiruddin.**(yus)