DUMAI -- "Anjing menggonggong, Kafilah berlalu" pepatah lama tersebut berlaku bagi BPJS Kesehatan. Meski banyak mendapat tantangan, namun terhitung 1 April 2016 (hari ini,red) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) tetap memberlakukan tarif iuran baru, naik dan tambah besar.

Hal tersebut mengacu kepada  Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomo 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan yang mengatur tentang perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Untuk perubahan tarif iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang didominasi kalangan masyarakat yang menjadi peserta mandiri disesuaikan dengan kelasnya. Dimana untuk kelas III yang biasanya dikenai tarif iuran sebesar Rp26 ribu mengalami kenaikan sebesar Rp 4 ribu hingga tarif iuran bulanannya mejadi Rp30 ribu.

Sedangkan untuk kelas II, iuran yang harus dikeluarkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan  sebesar Rp51 ribu dan untuk kelas I yang sebelumnya setiap peserta dipungut biaya sebesar Rp 59.500,- kini mengalami kenaikan menjadi Rp80 ribu perbulannya.

Sementara untuk peserta dari kelompok peserta pekerja penerima upah untuk iuran BPJS Kesehatan  mereka akan dikenaikan biaya sebesar 5 persen dari gaji atau upah perbulan dengan ketentuan pembayaran 3 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2 persen dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan.