PEKANBARU -- Pasca diberlakukannya kebijakan kantong plastik berbayar di Kota Pekanbaru. sejak 21 Februari 2016. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sampai saat ini belum mengeluarkan kebijakan terkait payung hukum atau Perwako  yang mengaturnya.

"Untuk sementara ini, kita masih mengikuti petunjuk dari Pemerintah Pusat saja. Karena kantong plastik berbayar ini merupakan program dari pusat. Sehingga kita belum mengeluarkan atauran dan payung hukum untuk daerah,"ujar Wali kota Pekanbaru, Dr Firdaus ST MT, Rabu 24 Februari 2016 di Kantor Walikota.

Firdaus menambahkan, program kantong plastik berbayar ini adalah merupakan program yang sangat bagus. Pasalnya bahan plastik ini merupakan bahan kimia yang sangat berbahaya, karena sulit sekali terurai oleh tanah. Disamping itu, program tersebut bisa mengurangi volume sampah plastik yang setiap hari jumlahnya mencapai puluhan ton dari Kota Pekanbaru.

"Untuk menyatu dengan tanah membutuhkan waktu yang panjang, dan efek kerugian yang ditimbulkan adalah merusak lingkungan sangat tinggi. Jadi saya sangat mendukung program ini, baik secara pribadi maupun Kepala Dearah,"ungkapnya.

Ketika ditanya, terkait uang yang dihasilkan dari kantong plastik berbayarFirdaus mengaku masih  menunggu arahan dari pusat seperti apa mekanisme. "Yang jelas, untuk uang hasil dari pembayaran kantong plastik prabayar tersebut, Pemko tetap akan menunggu arahan dari pusat yang lebih jelas,"tutupnya.**(saf)