SIAK -- Walaupun sosialisasi larangan terhadap mobil yang bermuatan lebih dari beban yang sudah ditentukan oleh aturan berlalu lintas sudah dilakukan, akan tetapi penertibanya sampai sekarang sepertinya tidak diindahkan oleh pemilik angkutan dan terus saja berjalan.

"Memang secara aturan setiap mobil yang bermuatan lebih tidak diperbolehkan membawa angkutan lebih muatan, karena sudah ditentukan oleh aturan main yang berlaku,"terang Kepala Dinas Perhubungan Infokom Kabupaten Siak Kaharudin S Sos MSi, Rabu 6 Januari 2016.

Dia menyebut, terkait penertiban lebih muatan terhadap seluruh angkutan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak, Dinas perhubungan tidak bisa melaksanakannya sendiri, dan harus dilakukan bersama dengan pihak kepolisian  yang ada didaerah ini.                                        

"Sebab terhadap penertiban muatan lebih ini kita harus mengacu kepada undang undang nomor 22 tahun 2009, karena didalam isinya telah tertuang bahwa  penertiban nya harus dilakukan secara besama dengan pihak kepolisian lalu lintas yang ada didaerah ini, karena sudah diatur oleh undang-undang Nomor 22 tahun 2009 itu tadi,"terang Baharudin.

Dia juga menjelaskan, sekarang ini cukup banyak mobil Colt diesel melakukan modifikasi bak mobil nya dengan menambah ketinggiannya, yang mana tujuan yang mereka lakukan adalah untuk memperbanyak muatan.                   

Akan tetapi dalam hal mengeluarkan KIR terhadap mobil mana saja pihaknya tetap mengacu kepada standarisasi fisik nya, jika seandainya bak mobil tersebut melebihi dari ketentuan, dia selaku kepala Dinas telah mengintruksikan anggota nya jangan coba-coba berani keluar kan KiR nya. 

Namun walaupun demikian sudah  ada ketegasan yang telah disampaikannya ini "jika ada bak mobil yang melebihi standarisasi ketinggian dan panjang nya bak ,dan ternyata KIR nya bisa keluar, itu merupakan permainan oknum dan bukan perintah Kadishub ,"pungkasnya.**(jas)