PEKANBARU -- Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menegaskan tetap menolak usulan Dinas Bina Marga Provinsi Riau yang akan menganggarkan kembali pemeliharaan Jalan Yos Sudarso pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2015. 

Penolakan tersebut ditenggarai akibat adanya perubahan spesifikasi dan nomenklatur yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga, tanpa adanya sepengetahuan dan koordinasi dari pihak komisi D.

Sekretaris Komisi D DPRD Riau, Asri Auzar mengatakan Dinas Bina Marga Provinsi Riau sudah memandai-mandai mengerjakan proyek tersebut. Apalagi, pengerjaan ini dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan bersama bahwa pemeliharaan harus dilakukan dengan sistem "fileslape".

"Meskipun menggunakan sistem fileslap (Rp32 miliar), tapi kan itu bisa bertahan lama. Tapi kenapa mereka (Dinas Bina Marga) mengubah mata anggaran untuk pemeliharaan jalan Yos Sudarso dengan menggunakan sistem overlay untuk pengerjaannya. Ini harus dikoreksi," ujarnya Selasa 10 Nopember 2015.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D Hardiyanto juga menambahkan akan meminta pertanggungjawaban pihak Dinas Bina Marga yang telah mengerjakan proyek Rp 13 miliar itu. Dikatakannya, penganggaran Rp13 miliar untuk jalan sepanjang 3 km ini tidak dimasukkan dalam APBD, dan pihak Dinas Marga wajib untuk menggantinya.