Pelaku berinisal Brp Simanungkalit, warga RT010 RW005 Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun ini tidak melewatkan kesempatan berdua dengan sang adik ipar disaat mengantakan surat riset penelitaian tugas akhir (skripsi) ke Kantor PTPN V Sei Tapung, pada Selasa 13 Oktober 2015 sekitar pukul 08.00 WIB, pagi lalu.
Namun, karena pihak penerima surat menyarankan agar surat riset tersebut diantarkan ke kantor PTPN V Sei Rokan. Tersangka Brp bersama korban Fir, bergegas ke lokasi yang disarankan oleh pihak manajemen PTPN V Sei Tapung tersebut. Sesudah selesai mereka pun langsung pulang ke rumah.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK. Mhum melalui Kapolsek Tandun AKP Artisal, Kamis 15 Oktober 2015 mengatakan, kesempatan berduan dalam perjalanan menuju pulang ke rumah, itu menjadi momen kejahatan yang dilakukan oleh tersangka Brp.
"Dalam perjalanan, sepeda motor yang mereka kendarai mogok. Lalu tersangka menyuruh korban untuk membantu menolong dengan cara mendorong sepeda motor itu," kata AKP Artisal.
Dikatakan AKP Artisal, entah apa sebab, tiba-tiba tersangka memegang tangan korban. Lalu tanpa basa-basi pelaku langsung mengajak korban untuk "indehoi" di sekitaran kebun sawit milik PTPN V Sei Rokan. Karena merasa itu salah, sontak korban marah dan menolak ajakan abang iparnya itu.
"Korban sempat melawan, namun tak kuasa, karena pelaku berjibaku dengan sekuat tenaga untuk memaksa korban agar mau melakukan hubungan suami istri,"jelas AKP Artisal sambil menyebutkan nafsu syahwat pelaku pun akhirnya tercapai setelah melakukan hubungan suami istri itu.









