Gaungriau.com -- Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut hukuman mati terhadap terdakwa JOHARI als Ujang als Kodong bin Nurdin dalam perkara peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti fantastis, yakni 87,6 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa 12 Mei 2026. Terdakwa dinilai terbukti terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara yang dikendalikan dari balik jeruji besi Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Marthalius menegaskan, tidak ada satu pun fakta persidangan yang dapat meringankan terdakwa.
“Tuntutan pidana mati telah dibacakan hari ini terhadap terdakwa JOHARI als Ujang als Kodong bin Nurdin. Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada hal yang meringankan,” tegas Marthalius.
Kasus ini bermula pada Februari 2025. Terdakwa disebut mendapat perintah dari Anton bin Nurdin yang saat itu tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Dumai.
Meski berada di dalam tahanan, Anton diduga masih mengendalikan jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Riau.
JOHARI diminta menjemput narkotika di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, lalu membawanya ke Pekanbaru menggunakan mobil Toyota Rush miliknya. Sebagai imbalan, terdakwa dijanjikan bayaran sebesar Rp500 juta.
Namun aksi itu berhasil dibongkar Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis yang tergabung dalam Timsus Elang Malaka. Saat melakukan patroli di perairan Pulau Bengkalis, petugas mencurigai sebuah speedboat yang membawa Julis Mardani dan Ihsan Firdaus.
Ketika hendak dihentikan, kedua pelaku justru mencoba melarikan diri sehingga terjadi pengejaran dramatis hingga ke tepi pantai Desa Pahat, Kecamatan Bandar Laksamana.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 90 bungkus sabu dengan berat bersih mencapai 87,6 kilogram. Selain itu, ditemukan pula 41.050 butir pil ekstasi merek Barcelona warna biru serta 10.832 butir ekstasi logo Mercy warna putih.
Polisi juga menemukan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk berhubungan dengan Anton dari dalam rutan. Penyelidikan kemudian berkembang ke Rutan Kelas IIB Dumai dan petugas menemukan dua unit handphone milik Anton yang diduga dipakai mengendalikan peredaran narkotika lintas negara tersebut.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap JOHARI. Setelah beberapa bulan buron, ia akhirnya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Jeram, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, pada September 2025.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui dirinya akan membawa seluruh narkotika tersebut ke Pekanbaru sesuai instruksi Anton.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Riau memastikan sabu yang disita mengandung metamfetamina, sementara pil ekstasi mengandung MDMA dan mefedron yang termasuk narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana mati, JPU juga meminta majelis hakim merampas mobil Toyota Rush serta handphone milik terdakwa untuk negara. (put)










